5 Hukum Islam Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram dan Contohnya
5 Hukum Islam Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram dan Contohnya
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas Sedangkan kaidah-kaidah istinbath hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih
Dalam ilmu ushul fiqh, hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum Taklifi sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya
- Hukum Wadh’i hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum.
Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi lima macam yaitu wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah, Untuk lebih lengkap mengenai penjelasan hukum-hukum Islam tersebut mari simak ulasan dibawah ini.
1) Hukum Wajib (fardhu)
Wajib (fardhu) adalah berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan berdausa apabila seseorang meninggalkannya. Artinya perintah tersebut harus dikerjakan oleh umat muslim. Seperti : sholat lima waktu, berpuasa dibulan ramadhan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Jadi apabila seseorang tidak melakukan sholat, puasa , membayar zakat, maka hukumnya berdausa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka jahannam. Nauzubillah.
Wajib adalah suatu perkara yang dimana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan dan lain-lain.
Wajib syar’i, yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendatangkan pahala dan jika tidak dikerjakan berdosa.
Wajib aqli, yaitu suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal atau rasional.
Wajib ‘ain, yaitu suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain salat lima waktu, salat Jumat, puasa di bulan Ramadan, dan sebagainya.
Wajib kifayah, yaitu suatu ketetapan apabila sudah dikerjakan oleh sebagian muslim, maka muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi, jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya.Seperti sholat jenazah, apabila telah dilakukan oleh seseorang diantara kita maka bebaslah hukum kita yang tidak mengerjakannya. Tetapi apabila kita mengerjakannya maka pahala berlipat ganda Allah berikan.
Wajib muaiyyah, yaitu suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya. Contohnya berdiri bagi yang kuasa di waktu salat.
Wajib mukhayar, yaitu suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan, misalnya denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
Wajib mutlaq, yaitu suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
Wajib aqli nazari yaitu kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalii- dalilnya atau dengan penelitian yang mend alarm, seperti mempercayai eksistensi Allah swt
Wajib aqli daruri yaitu kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu, seperti orang makan jadi kenyang.
2) Hukum Sunnah
Sunah adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan berdosa. Macam-macam hukum sunah adalah sebagai berikut.
Sunah muakkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan, misalnya shalat Idul Fitri, sholat sunnah rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, puasa arofah, puasa ‘asyura dan lain sebagainya
Sunah gairu muakkad yaitu sunah biasa, misalnya memberi salam kepada orang lain
Sunah hajat yaitu perkara-perkara dalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir dan mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku’ dan sujud.
Sunah ab’ad yaitu perkara-perkara dalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan, maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal.
3) Hukum Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk. mencuri, merampok, membunuh, meminum khamar, berjudi, berzina dan lain sebagainya. Jadi apabila seseorang mengerjakan hal tersebut maka hukumnya haram atau berdosa.
4) Hukum Makruh
Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya makan bawang mentah, jengkol, dan pete.
5) Hukum Mubah
Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan
tiada berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan tiada berdosa apabila seseorang meninggalkannya. contoh seperti seseorang dalam memiih warna baju terserah, suka hati karena tidak ada larangan, begitu juga dalam memilih tas, dan lain-lain sebagainya.
Demikian penjelasan 5 Hukum Islam Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram dan contoh hukum-hukumnya