Perkara hal-hal yang membatalkan Shalat dan Hal menyebabkan batalnya Shalat
Perkara hal-hal yang membatalkan Shalat dan Hal menyebabkan batalnya shalat
Shalat adalah amalan yang pertama dihisab jika amalan shalatnya baik makan amalan ibadah lainnya menjadi baik . Bagaimana agar shalat kita diterima Allah SWT ? tentunya kita harus diperhatikan tentang Syarat Sah Shalat dan Syarat wajib shalat , juga perhatikan juga tentang Sebab Batalnya Shalat dan Perkara Hal-hal Yang Membatalkan Shalat, karena jika kita belum mengetahui tentang hal-hal yang menyebabkan dan membatalkan shalat fardhu maka khawatir shalat kita tidak diterima Allah SWT.
Berikut adalah Sebab Batalnya Shalat dan Perkara Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan salah satu syarat shalat
Meninggalakan syarat sholat dengan sengaja sedang ia dapat melakukannya, begitu pula meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ ، فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَرَدَّ ، وَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan Hadits sebelumnya yang riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. pernah masuk masjid. Lalu ada seorang lelaki masuk dan melakukan shalat. Setelah selesai ia datang dan memberi salam kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda: Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR Bukhari Muslim). Batal shalat laki-laki tsb karena meninggalkan salah satu dari rukun shalat.
2. Berhadats Besar maupun Kecil.
Keluar apa saja dari Qubul atau Dubur. Berdasarkan :
… اَوْجَآ ءَ اَحَـدٌ مِّـنْـكُـمْ مِّنَ الْــغـآ ئِـــطِ ……
“Atau salah seorang di antara kamu keluar dari WC / Kakus. Maksudnya buang air kecil maupun buang air besar”. (Q.S. An-Nisaa’ : 43)
Dalam hal ini kita perhatikan Sabda Rasulullah Saw :
قَالَ رَسُـوْ لُ الـلّـــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَـلَــيْـهِ وَسَــلَّـمَ : لاَ يـَــقْــبَــلُ الـلّــــهُ صَـلاَ ةَ أَحَـدِكُـمْ إِذا أَحْـدَ ثَ حَــتَّى يَــتَــوَ ضَّــأَ ، فَــقَالَ رَجُـلٌ مِنْ حَـضْرَ مَـوْ تَ : مَاالْحَـدَثَ يـآ اَ بـَـاهُرَ يْـرَ ةَ ؟ قَالَ: فَسَاءٌ أَوْضُرَ اطٌ
“Telah bersabda Rasulullah Saw : Allah tidak menerima Sholat salah seorang dari kamu. Jika ia berhadats, sehingga ia berwudhu’. Maka berkatalah seorang laki-laki dari Hadramaut : “Apa maksudnya Hadats itu Yaa Abu Hurairah ? jawab : ”Buang angin atau Buang air besar, ujarnya”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas masih menunjukkan Hadats kecil. Dan perhatikan Dalil Untuk Hadats besar :
فِـيْـهِ الْـوُضُـوْءُ، وَ لـِقَـوْ لِ ا بْـنِ عَــبَّاسٍ رَضِيَ الـلّـــهُ عَــنْــهُـمَا: أَ مَّاالْـمَـنِيُّ فَـهُـوَ الَّـذِيْ مِنْـهُ الْـغُسْــلُ، وَ أَ مَّـا الْـمَـذْيُ وَ الْـوَ دْ يُ فَـقَالَ : أَغْـسِـلُ ذَ كَـرَ كَ أَوْ مَـذَ اكِــيْـرَ كَ ، وَ تَــوَ ضَّــأَ وُضُـوْءَ كَ لـِلـصَّــلاَ ةِ
“Karenanya harus Berwudhu’. Berkata Ibnu ‘Abbas R.a “Mengenai Mani. Oleh karena (Mani) itulah (kita) diwajibkan Mandi. Sekiranya (hanya) Mazi dan Wadi, cukup hanya kamu basuh kemaluanmu dan sekitarnya. Kemudian Berwudhu’. Yakni Wudhu’ untuk Sholat”. (H.R. Al-Baihaqi dalam Sunannya)
3. Berbicara dengan sengaja.
Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja.
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ صَلاتَنَا هَذِهِ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلامِ النَّاسِ إِنَّمَا هِيَ التَّكْبِيرُ وَالتَّسْبِيحُ وَتِلاوَةُ الْقُرْآنِ (رواه مسلم)
Dari Muawiyah bin Al-Hakam As-Sulami ra, Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya di dalam shalat ini tidak layak sedikit pun ada pembicaran manusia. Sesungguhnya shalat adalah takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR Muslim)
كُـــنَا نَــتَــكَــلَّـمُ فِى الصَّـلاَ ةِ : يُـكَــلِّـمُ الـرَّجُـلٌ مِـنَّا صَاحِــبَـهُ وَهُـوَ إِلىَ جَــنَّــبِـهِ فِى الصَّــلاَ ةِ حَــتَّى نَــزَّ لُّـتَ (وَ قُـوْ مُوْ الـلّـــهِ قَانِــتِــيْـنَ )فَـأُمِرْ نَـابـِالسُّـكُـوْ تِ وَ نَــهِــيْــنَا عَنِ الْــكَــلاَ مِ
“Kami pernah berbicara dalam Sholat, yang seorang mengajak teman yang di sampingnya bicara. Hingga turunlah ayat : “Dan tegaklah kamu menyembah Allah dengan khusu’ !” Maka sejak saat itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara”. (sewaktu melaksanakan Sholat). (H.R. Seluruh Ahli Hadits)
4. Terbuka Aurat (Terkecuali segera ditutup).
Tanpa ‘uzur, misalnya membuka aurat.
عَـنْ أَبِـى سَـعِـيْـدِالْـخُـدْرِيِّ أَنَّرَسُـوْ لَ الـلّـــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَـلَــيْـهِ وَسَـلَّمَ قَالَ : لاَ يـَـنْـظُـرُ الـرَّجُـلُ إِلَى عَـوْ رَ ةِ الـرَّجُـلِ وَ لاَ الْـمَـرْ أَةِ إِلىَ عَــوْرَ ةِ الْـمَرْ أَةِ وَ لاَ يـــُفْـضِى الـرَّجُـلُ إِ لَى الـرَّجَـلِ فِى ثَــوَ بٍ وَ احِدٍوَ لاَ تُــفْضِى الْـمَـرْ أَ ةِ إِلَى الْـمَـرْ أَ ةِ فِى الـثَّــوَ ابِ الْــوَ احِـدِ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudriy R.a. katanya : “Rasulullah bersabda : ”Laki-laki tidak boleh malihat Aurat Laki-laki. Dan Wanita tidak boleh melihat Aurat Wanita. Dan Laki-laki tidak boleh berselimut sesama Laki-laki dalam satu selimut, tanpa busana. Dan Wanita tidak boleh berselimut sesama Wanita dalam satu selimut, tanpa busana”. (H.R. Shohih Muslim)
Imam Al-Ghozaly menerangkan bahwa menutup Aurat itu artinya ialah menutup aib tubuhmu dari pandangan makhluq, karena tubuh lahir itu, adalah tumpuan pandangan manusia dan seluruh makhluq kepadamu.
Selanjutnya apa pendapatmu tentang Aurat Qolbumu dan aib batinmu, yang hanya tampak oleh Allah SWT. Ingatlah dalam Hati segala aibmu itu. Oleh karena itu, sudah datang wajibnya engkau menutup Aurat Jiwamu. Dan yakinlah bahwa aurat ini tidak dapat disembunyikan dari pandangan Allah Jalla Wa’azza. Dan hanya dapat ditutupi dengan menyesali diri serta Taubat. Dan merendahkan diri dengan rasa malu hanya karena Allah, bukan karena dorongan yang lain-lain.
Haya’ (rasa malu) kepada Allah itu sangat wajar engkau tanamkan kedalam Hati-mu, sehingga Hati menjadi tenang. Sekiranya engkau bawa dirimu berdiri dihadapan Allah pada saat Sholat. Engkau sudah tidak merasa ragu-ragu lagi. Ingatlah, bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Pengampun.
5. Makan dan Minum sedikit dengan sengaja.
Bisa terjadi sekiranya kita selesai makan, walaupun telah berkumur kumur. Lalu beranjak pergi Sholat, dan di dalam melaksanakan Sholat tersebut, masih ada terselip makanan pada gigi. Kemudian dikunyah kunyah dan ditelan. Ini sudah termasuk kategori Makan.
Minum dalam Sholat juga bisa terjadi. Misalnya manakala seseorang selesai minum, atau makan permen, lalu pergi melaksanakan Sholat. Dan di dalam melaksanakan Sholat tersebut, ada terasa manis, asin, asam dan lain sebagainya, lalu ditelan. Demikian ini sudah termasuk dalam kategori minum dalam Sholat. Bisa membatalkan Sholatnya. Sekurang-kurangnya pekerjaaan semacam ini makruh hukumnya.
6. Bergerak tiga kali secara berturut turut.
Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Hal ini bisa menghilangkan kekhusyuan dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
7. Merubah niat
Ingin memutuskan atau ragu untuk meneruskan sholat. Contohnya seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya
8. Terkena Najis
Umpama Tahi atau Kencing dan lain-lain Najis.
9. Menghadap ke lain qiblat.
Demikian ini bisa terjadi. Disebabkan kita kurang teliti, atau malu bertanya, atau suatu malam kita sampai di rumah keluarga sudah larut malam. Maka kita bermalam dirumah tersebut. Lalu waktu subuhpun datang, dan kita langsung mengambil Wudhu' dan melaksanakan Sholat Subuh seenaknya saja. Tanpa mau bertanya arah kemana Qiblat di rumah itu.
Dan setelah selesai Sholat, kiranya kita sudah salah Qiblat. Maka pelaksanaan Sholat yang demikian itu Batal. Dan yang menghadap Qiblat itu adalah dada, jika dadanya miring dari menghadap Qiblat. Maka perbuatan semacam ini bisa membatalkan Sholat.
10. Melangkah atau memukul yang bersangatan.
Di dalam Sholat itu ada caranya untuk melangkah. Bukan sembrono saja. Umpamanya ada makmum di muka kita, yang batal Wudhu'nya, lalu ia mundur ke belakang. Maka orang yang dibelakang makmum itu wajib masuk menggantikan tempatnya. Tetapi cara melangkahnya harus pelan dan pasti tepat satu langkah lalu berhenti sesaat. Baru melangkah kembali. Serta ia menjaga agar dadanya tidak miring dari Qiblat. Sesuai dengan tata cara menghadap Qiblat pada pelajaran di atas.
11. Berdehem atau Tertawa terbahak-bahak.
Berdehem-dehem atau tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Sehingga melahirkan kata yang memberi suatu pengertian. Bisa membatalkan. Namun jika sekedar senyum tidak sampai membatalkan Sholat.
12. Murtad.
Keluar dari Agama Islam
Demikian Perkara hal-hal yang membatalkan Shalat dan hal menyebabkan batalnya shalat
Shalat adalah amalan yang pertama dihisab jika amalan shalatnya baik makan amalan ibadah lainnya menjadi baik . Bagaimana agar shalat kita diterima Allah SWT ? tentunya kita harus diperhatikan tentang Syarat Sah Shalat dan Syarat wajib shalat , juga perhatikan juga tentang Sebab Batalnya Shalat dan Perkara Hal-hal Yang Membatalkan Shalat, karena jika kita belum mengetahui tentang hal-hal yang menyebabkan dan membatalkan shalat fardhu maka khawatir shalat kita tidak diterima Allah SWT.
Berikut adalah Sebab Batalnya Shalat dan Perkara Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan salah satu syarat shalat
Meninggalakan syarat sholat dengan sengaja sedang ia dapat melakukannya, begitu pula meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ ، فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَرَدَّ ، وَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan Hadits sebelumnya yang riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. pernah masuk masjid. Lalu ada seorang lelaki masuk dan melakukan shalat. Setelah selesai ia datang dan memberi salam kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda: Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR Bukhari Muslim). Batal shalat laki-laki tsb karena meninggalkan salah satu dari rukun shalat.
2. Berhadats Besar maupun Kecil.
Keluar apa saja dari Qubul atau Dubur. Berdasarkan :
… اَوْجَآ ءَ اَحَـدٌ مِّـنْـكُـمْ مِّنَ الْــغـآ ئِـــطِ ……
“Atau salah seorang di antara kamu keluar dari WC / Kakus. Maksudnya buang air kecil maupun buang air besar”. (Q.S. An-Nisaa’ : 43)
Dalam hal ini kita perhatikan Sabda Rasulullah Saw :
قَالَ رَسُـوْ لُ الـلّـــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَـلَــيْـهِ وَسَــلَّـمَ : لاَ يـَــقْــبَــلُ الـلّــــهُ صَـلاَ ةَ أَحَـدِكُـمْ إِذا أَحْـدَ ثَ حَــتَّى يَــتَــوَ ضَّــأَ ، فَــقَالَ رَجُـلٌ مِنْ حَـضْرَ مَـوْ تَ : مَاالْحَـدَثَ يـآ اَ بـَـاهُرَ يْـرَ ةَ ؟ قَالَ: فَسَاءٌ أَوْضُرَ اطٌ
“Telah bersabda Rasulullah Saw : Allah tidak menerima Sholat salah seorang dari kamu. Jika ia berhadats, sehingga ia berwudhu’. Maka berkatalah seorang laki-laki dari Hadramaut : “Apa maksudnya Hadats itu Yaa Abu Hurairah ? jawab : ”Buang angin atau Buang air besar, ujarnya”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas masih menunjukkan Hadats kecil. Dan perhatikan Dalil Untuk Hadats besar :
فِـيْـهِ الْـوُضُـوْءُ، وَ لـِقَـوْ لِ ا بْـنِ عَــبَّاسٍ رَضِيَ الـلّـــهُ عَــنْــهُـمَا: أَ مَّاالْـمَـنِيُّ فَـهُـوَ الَّـذِيْ مِنْـهُ الْـغُسْــلُ، وَ أَ مَّـا الْـمَـذْيُ وَ الْـوَ دْ يُ فَـقَالَ : أَغْـسِـلُ ذَ كَـرَ كَ أَوْ مَـذَ اكِــيْـرَ كَ ، وَ تَــوَ ضَّــأَ وُضُـوْءَ كَ لـِلـصَّــلاَ ةِ
“Karenanya harus Berwudhu’. Berkata Ibnu ‘Abbas R.a “Mengenai Mani. Oleh karena (Mani) itulah (kita) diwajibkan Mandi. Sekiranya (hanya) Mazi dan Wadi, cukup hanya kamu basuh kemaluanmu dan sekitarnya. Kemudian Berwudhu’. Yakni Wudhu’ untuk Sholat”. (H.R. Al-Baihaqi dalam Sunannya)
3. Berbicara dengan sengaja.
Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja.
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ صَلاتَنَا هَذِهِ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلامِ النَّاسِ إِنَّمَا هِيَ التَّكْبِيرُ وَالتَّسْبِيحُ وَتِلاوَةُ الْقُرْآنِ (رواه مسلم)
Dari Muawiyah bin Al-Hakam As-Sulami ra, Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya di dalam shalat ini tidak layak sedikit pun ada pembicaran manusia. Sesungguhnya shalat adalah takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR Muslim)
كُـــنَا نَــتَــكَــلَّـمُ فِى الصَّـلاَ ةِ : يُـكَــلِّـمُ الـرَّجُـلٌ مِـنَّا صَاحِــبَـهُ وَهُـوَ إِلىَ جَــنَّــبِـهِ فِى الصَّــلاَ ةِ حَــتَّى نَــزَّ لُّـتَ (وَ قُـوْ مُوْ الـلّـــهِ قَانِــتِــيْـنَ )فَـأُمِرْ نَـابـِالسُّـكُـوْ تِ وَ نَــهِــيْــنَا عَنِ الْــكَــلاَ مِ
“Kami pernah berbicara dalam Sholat, yang seorang mengajak teman yang di sampingnya bicara. Hingga turunlah ayat : “Dan tegaklah kamu menyembah Allah dengan khusu’ !” Maka sejak saat itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara”. (sewaktu melaksanakan Sholat). (H.R. Seluruh Ahli Hadits)
4. Terbuka Aurat (Terkecuali segera ditutup).
Tanpa ‘uzur, misalnya membuka aurat.
عَـنْ أَبِـى سَـعِـيْـدِالْـخُـدْرِيِّ أَنَّرَسُـوْ لَ الـلّـــهِ صَــلَّى الـلّـــهُ عَـلَــيْـهِ وَسَـلَّمَ قَالَ : لاَ يـَـنْـظُـرُ الـرَّجُـلُ إِلَى عَـوْ رَ ةِ الـرَّجُـلِ وَ لاَ الْـمَـرْ أَةِ إِلىَ عَــوْرَ ةِ الْـمَرْ أَةِ وَ لاَ يـــُفْـضِى الـرَّجُـلُ إِ لَى الـرَّجَـلِ فِى ثَــوَ بٍ وَ احِدٍوَ لاَ تُــفْضِى الْـمَـرْ أَ ةِ إِلَى الْـمَـرْ أَ ةِ فِى الـثَّــوَ ابِ الْــوَ احِـدِ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudriy R.a. katanya : “Rasulullah bersabda : ”Laki-laki tidak boleh malihat Aurat Laki-laki. Dan Wanita tidak boleh melihat Aurat Wanita. Dan Laki-laki tidak boleh berselimut sesama Laki-laki dalam satu selimut, tanpa busana. Dan Wanita tidak boleh berselimut sesama Wanita dalam satu selimut, tanpa busana”. (H.R. Shohih Muslim)
Imam Al-Ghozaly menerangkan bahwa menutup Aurat itu artinya ialah menutup aib tubuhmu dari pandangan makhluq, karena tubuh lahir itu, adalah tumpuan pandangan manusia dan seluruh makhluq kepadamu.
Selanjutnya apa pendapatmu tentang Aurat Qolbumu dan aib batinmu, yang hanya tampak oleh Allah SWT. Ingatlah dalam Hati segala aibmu itu. Oleh karena itu, sudah datang wajibnya engkau menutup Aurat Jiwamu. Dan yakinlah bahwa aurat ini tidak dapat disembunyikan dari pandangan Allah Jalla Wa’azza. Dan hanya dapat ditutupi dengan menyesali diri serta Taubat. Dan merendahkan diri dengan rasa malu hanya karena Allah, bukan karena dorongan yang lain-lain.
Haya’ (rasa malu) kepada Allah itu sangat wajar engkau tanamkan kedalam Hati-mu, sehingga Hati menjadi tenang. Sekiranya engkau bawa dirimu berdiri dihadapan Allah pada saat Sholat. Engkau sudah tidak merasa ragu-ragu lagi. Ingatlah, bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Pengampun.
5. Makan dan Minum sedikit dengan sengaja.
Bisa terjadi sekiranya kita selesai makan, walaupun telah berkumur kumur. Lalu beranjak pergi Sholat, dan di dalam melaksanakan Sholat tersebut, masih ada terselip makanan pada gigi. Kemudian dikunyah kunyah dan ditelan. Ini sudah termasuk kategori Makan.
Minum dalam Sholat juga bisa terjadi. Misalnya manakala seseorang selesai minum, atau makan permen, lalu pergi melaksanakan Sholat. Dan di dalam melaksanakan Sholat tersebut, ada terasa manis, asin, asam dan lain sebagainya, lalu ditelan. Demikian ini sudah termasuk dalam kategori minum dalam Sholat. Bisa membatalkan Sholatnya. Sekurang-kurangnya pekerjaaan semacam ini makruh hukumnya.
6. Bergerak tiga kali secara berturut turut.
Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Hal ini bisa menghilangkan kekhusyuan dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
7. Merubah niat
Ingin memutuskan atau ragu untuk meneruskan sholat. Contohnya seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya
8. Terkena Najis
Umpama Tahi atau Kencing dan lain-lain Najis.
9. Menghadap ke lain qiblat.
Demikian ini bisa terjadi. Disebabkan kita kurang teliti, atau malu bertanya, atau suatu malam kita sampai di rumah keluarga sudah larut malam. Maka kita bermalam dirumah tersebut. Lalu waktu subuhpun datang, dan kita langsung mengambil Wudhu' dan melaksanakan Sholat Subuh seenaknya saja. Tanpa mau bertanya arah kemana Qiblat di rumah itu.
Dan setelah selesai Sholat, kiranya kita sudah salah Qiblat. Maka pelaksanaan Sholat yang demikian itu Batal. Dan yang menghadap Qiblat itu adalah dada, jika dadanya miring dari menghadap Qiblat. Maka perbuatan semacam ini bisa membatalkan Sholat.
10. Melangkah atau memukul yang bersangatan.
Di dalam Sholat itu ada caranya untuk melangkah. Bukan sembrono saja. Umpamanya ada makmum di muka kita, yang batal Wudhu'nya, lalu ia mundur ke belakang. Maka orang yang dibelakang makmum itu wajib masuk menggantikan tempatnya. Tetapi cara melangkahnya harus pelan dan pasti tepat satu langkah lalu berhenti sesaat. Baru melangkah kembali. Serta ia menjaga agar dadanya tidak miring dari Qiblat. Sesuai dengan tata cara menghadap Qiblat pada pelajaran di atas.
11. Berdehem atau Tertawa terbahak-bahak.
Berdehem-dehem atau tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Sehingga melahirkan kata yang memberi suatu pengertian. Bisa membatalkan. Namun jika sekedar senyum tidak sampai membatalkan Sholat.
12. Murtad.
Keluar dari Agama Islam
Demikian Perkara hal-hal yang membatalkan Shalat dan hal menyebabkan batalnya shalat