Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Syarat, Rukun dan Hikmah Zakat Menurut Al Qur’an dan Hadits

Hukum-Syarat-Rukun-dan-Hikmah-Zakat-Menurut-Al-Quran-dan-Hadits
Hukum Syarat, Rukun dan Hikmah Zakat Menurut Al Qur’an dan Hadits Hukum-Syarat-Rukun-dan-Hikmah-Zakat-Menurut-Al-Quran-dan-Hadits

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan.

Zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an

Landasannya adalah Al-Qur'an dan hadits Nabi, antara lain :

A Hukum Mengeluarkan Zakat

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´ (QS.Al-Baqarah : 43)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Baqarah: 110).

Kata perintah pada ayat di atas yang berbunyi “tunaikanlah zakat” adalah menunjukkan perintah ‘wajib’ yang mesti ditunaikan oleh setiap muslim. Hukum wajib ini diperkuat oleh ayat-ayat lain dan hadits Nabi yang memberikan keterangan adanya hukuman yang amat berat bagi orang-orang yang enggan membayar zakat.

Surat At Taubah; 103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”

Surat Al An’am; 141

“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

 Surat At Taubah; 5

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Dan hadits berikut ini, Rasulullah saw menggunakan bahasa yang lebih tegas bahwa zakat adalah wajib.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي
يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رُبَّمَا قَالَ وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مُعَاذًا قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ. (واه مسلم : 27- صحيح مسلم - المكتبة الشاملة –بَاب الدُّعَاءِ إِلَى الشَّهَادَتَيْنِ وَشَرَائِعِ الْإِسْلَامِ - الجزء : 1– صفحة : 111)

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib], dan [Ishaq bin Ibrahim], semuanya dari Waki'. [Abu Bakar] berkata : Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya bin Ishaq], dia berkata : Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu Abbas] dari [Mu'adz bin Jabal]. [Abu Bakar] berkata : Barangkali, [Waki'] berkata, dari [Ibnu Abbas], bahwa [Mu'adz] berkata : Rasulullah saw mengutusku. Beliau bersabda : Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu pada setiap siang dan malam. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka kamu jauhilah harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap doa orang yang terzhalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allah. (HR Muslim :27, Shahih Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah, babud du’aai ilasy-Syahadain wa syaraai’il islaami, juz : 1, hal. 111)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُسْنَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَوْحٍ الْحَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ. (رواه البخاري :24- صحيح البخاري – المكتبة الشاملة –بَاب فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوْا الزَّكَاةَ- الجزء : 1– صفحة : 42)

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Al Musnadi] dia berkata : Telah menceritakan kepada kami [Abu Rauh Al-Harami bin Umarah] ia berkata : Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Waqid bin Muhammad] ia berkata : aku mendengar [bapakku] menceritakan dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah saw telah bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah. (HR Bukhari : 24, Shahih Bukhari, Al-Maktbah Asy-Syamilah, bab fa in taabuu wa aqqmush shalaata wa aatuz zakaata, juz : 1, hal. 42)

B. Syarat Dan Rukun Zakat

Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri dari:

1. Islam
2. Merdeka
3. Baligh dan Berakal
4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati


Harta yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:
Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
Barang tambang dan barang temuan
Barang dagangan
Hasil tanaman dan buah-buahan
Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
6. Harta yang dizakati adalah milik penuh
7. Kepemilikan harta telah mencapai haul (setahun)
8. Harta tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
9. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok


Dan diantara syarat-syarat sah pelaksanaan zakat terdiri atas:

1. Niat
2. Tamlik (memindahkan kepemilikan kepada penerimanya)

Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.

C. Hikmah Menunaikan Zakat

Diantara hikmah zakat yang lain yang saling menguntungkan baik dari pihak sang kaya maupun dari pihak si miskin antara lain:
1.menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
2.membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
3.sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya
4.guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah
5.guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya
6.penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan untuk memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban
puasa

Demikian Hukum Syarat, Rukun dan Hikmah Zakat Menurut Al Qur’an dan Hadits