Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Syarat Rukun Bacaan Doa Niat Mandi Wajib Junub sesuai sunnah

Tata-Cara-Syarat-Rukun-Bacaan-Doa-Niat-Mandi-Wajib-Junub-sesuai-sunnah
Tata Cara Syarat Rukun Bacaan Doa Niat Mandi Wajib Junub sesuai sunnah Lengkap Tata-Cara-Syarat-Rukun-Bacaan-Doa-Niat-Mandi-Wajib-Junub-sesuai-sunnah

Tata Cara Bacaan Doa Niat Mandi Wajib Junub  - Mandi wajib  ( janabah ) dalam istilah lain adalah mandi junub, yaitu mandi yang harus dilakukan ketika seseorang dalam kondisi junub memiliki hadast besar .

Mandi wajib / mandi janabah adalah meratakan air ke seluruh tubuh yang diawali dengan niat membersihkan diri dari hadast besar.

Antara mandi wajib dengan mandi biasa terdapat perbedaan yaitu terkait niat. Karena Islam adalah agama yang universal, maka tata cara mandi wajib juga diatur berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah dari Rasulullah SAW sebagai teladan seluruh ummat manusia.

Sebenarnya hukum mandi berdasarkan hukumnya terbagi menjadi tiga, yakni mandi wajib, mandi sunnah dan mandi haram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6)

Rukun Mandi Besar / Mandi Wajib Junub ada 3 yaitu:

1. Niat.

Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.

Lafadz Niat Mandi Besar adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya :
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

2. Mengguyur air keseluruh badan

3. Mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.

Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Kemudian untuk berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.

Sunah dalam Mandi Wajib Junub ada 5, yaitu:

1. Membaca Basmalah
2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:

1. Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
2. Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
3. Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
4. Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
5. Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
6. Mandi setelah memandikan mayat.
7. Mandi seorang kafir setelah masuk islam

Berikut ini Tata Cara Bacaan Doa Niat Mandi Wajib Junub

a. Dimulai dengan niat mandi wajib

Niat adalah hal wajib yang harus dilakukan sebelum mandi wajib. Inilah yang akan membedakan mandi wajib dan mandi biasa. Niat mandi wajib boleh di dalam hati, dilafalkan dengan bahasa Arab atau Indonesia.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya :
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

b. Membasuh Tangan
Sunnahnya membasuh tangan dilakukan 3 kali agar tangan benar – benar bersih dari najis.
c. Membersihkan organ – organ tubuh yang kotor dengan tangan kiri
Organ tubuh yang kotor seperti kemaluan, ketiak, dubur dan lain – lain.
d. Mencuci Tangan Kembali
Mencuci tangan yang digunakan untuk mencuci kemaluan, yaitu dengan mengusap – usapkan ke tanah atau dengan sabun.

e. Berwu
Berwudhu seperti biasa.
f. Mengguyur kepala.
Mengguyur kepala tiga kali sampai seluruh permukaan kulit dan rambut basah oleh air.
g. Menyela – nyela rambut.
Menyela-nyela rambut kepala menyilang dengan jari – jari tangan.
h. Mengguyur seluruh bagian tubuh.
Mengguyur seluruh bagian tubuh dimulai dari kanan kemudian ke kiri.
i. Menggunakan Sabun dan Shampo.
Setelah itu barulah diperbolehkan untuk mencuci ulang tubuh dengan sabun, atau membilas rambut dengan shampoo.

Kewajiban ini dilakukan apabila kondisi dalam keadaan normal, dan dapat diganti dengan tayamum menggunakan debu apabila tidak terdapat air atau ada mudhorot yang dapat terjadi apabila dilakukan mandi wajib, seperti jika sedang sakit atau sedang berada dalam pesawat terbang.

Maksudnya, apabila 450 orang di dalam pesawat terbang semuanya berwudhu atau mandi maka dapat membahayakan keselamatan penerbangan karena berceceran air terlalu banyak.

Tata cara mandi wajib tersebut disari dari hadist Rasulullah Sallalaahu Alaihi Wasallam berikut ini:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata,

“Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits kedua

وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد نغترف منه جميعا

Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut.” (HR. Muslim)

Hadits ketiga

عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده

Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan,
“Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali.

Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Do’a dan Niat Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub

Niat mandi wajib tidak harus dilafalkan, bisa hanya di dalam hati berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar. Tetapi sebagian ulama’ membuatkan lafal niat mandi wajib untuk membantu kaum muslimin meluruskan niat sebelum melakukannya.

a. Do’a niat mandi wajib secara umum

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala”

Artinya: Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala”

b. Do’a niat mandi wajib setelah haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Haid Lillahi Ta’ala”

Artinya:”saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast haid karena Allah Ta’ala”

c. Do’a niat mandi wajib setelah nifas

“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbar Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala”

d. Do’a niat mandi wajib setelah berhubungan suami – istri / keluar mani / mimpi basah

“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari ‘An Jamiil Badanii Likhuruji Maniyyi Minal Inaabati Fardhan Lillahi Ta’aal.”

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari seluruh tubuhku karena mani dari jinabat fardhu karena Allah ta’ala”

Hukum Perintah Mandi Wajib / Mandi Junub

Perintah mandi wajib ada dalam surat Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”

Selanjutnya surat An-nisa ayat 43;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”

Hal – Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib / Mandi Junub

Tata cara mandi wajib harus dilakukan apabila kita mendapati hal-hal berikut ini:

a. Setelah selesai darah haid bagi wanita

Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).

b. Setelah Darah Nifas Bagi Wanita

Untuk nifas hukumnya sama dengan darah haid.

c. Keluarnya Mani Dengan Syahwat

Perlu diketahui bahwa mani berbeda dengan wadi dan madzi. Perbedaannya sebagai berikut;

Mani: adalah air yang keluar dari alat kelamin pada saat orgasme, baik karena bersetubuh atau karena mimpi basah. Mani keluar dengan memancar/muncrat, disertai syahwat yang memuncak. Setelah keluar badan terasa lemas.

Mani berwarna putih dan memiliki bau khas seperti telur kering. Bila salah satu dari tanda – tanda tersebut ada maka cairan tersebut disebut mani. Mani bersifat tidak najis, tapi keluarnya harus mandi wajib.

Madzi: adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum memuncak (sempurna). Keluarnya tidak sampai menyebabkan lemas.

Madzi berwarna bening, encer, lengket tapi tidak berbau. Cairan madzi termasuk najis ringan, apabila keluar maka tidak membatalkan puasa dan cukup berwudhu untuk mensucikannya.

Wadi: adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena kelelahan atau karena angkat – angkat yang terlalu berat, atau kadang – kadang keluarnya pada saat kencing. Wadi berwarna putih, agak kental dan keruh.

Wadi juga termasuk najis ringan sehingga harus disucikan dengan wudhu tapi tidak harus mandi.

Kesimpulannya: jika yang keluar adalah mani maka mandi wajib. Tapi jika yang keluar madzi atau wadi maka tidak mandi wajib.

e. Setelah Bertemunya Dua Kemaluan Meskipun Tidak Keluar Mani

Hal ini berdasarkan hadist  dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ

“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)

Meskipun tidak sampai keluar  mani maka tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».

“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)

f. Ketika Orang Kafir Baru Masuk Islam (mu’alaf)

Dalil yang digunakan dalam hal ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim RA:

أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

g. Ketika Seseorang Meninggal Dunia

Ketika seseorang meninggal dunia maka dia wajib mandi, tapi dilakukan oleh orang lain. Hukum memandikan mayat adalah fardhu kifayah. Artinya cukup beberapa orang yang melakukannya maka sudah menggugurkan kewajiban yang lain.

Dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya,

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).

Setiap muslim yang mati harus dimandikan, baik laki – laki maupun perempuan, muda maupun tua. Muslim yang tidak perlu dimandikan hanya yang mati syahid.

h. Bayi yang Meninggal (keguguran) Tetapi Sudah Memiliki Ruh

Menurut hadist dan ilmu medis, ruh ditiupkan ke bayi pada usia kehamilan diatas 120 hari.

Hal-Hal yang Dilarang Ketika Belum Mandi Wajib / Mandi Besar
Orang yang mengalami hal-hal di atas (point 2) tetapi belum mandi wajib berarti dia sedang berhadast besar. Orang yang sedang hadast besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

a. Dilarang menyentuh dan Membaca Al-Qur’an

Jumhur ulama’ (sebagian besar ulama’) sepakat bahwa menyentuh Al-qur’an saat hadast besar adalah dilarang. Tapi bagaimana jika membaca tanpa menyentuh, alias hafalan? Hal ini menjadi bahan kajian di kalangan para ulama’.

Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an adalah dilarang saat hadast besar kecuali dengan membaca isti’adzah dan yang semisalnya. Karena nabi pernah bersabda:

“janganlah perempuan yang sedang haid atau orang yang sedang junub membaca sesuatu dari Al-Quran,” (HR Tirmidzi: 131).

Yang menjadi catatan Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri adalah hadist tersebut berstatus dhaif bahkan mungkar (bisa dilihat pada Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 1/131)

Namun Syeikh Nashiruddin Al-Albani juga memberikan informasi sebagai penyeimbang, beliau mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Ali Radiallahuan yang berbunyi:

“Rasulullah pernah membacakan Al-Quran kepada kami setiap saat, selama beliau tidak junub,” (HR. An’Nasa’i: 168, Kitab At-Thaharah).

b. Dilarang Melakukan Sholat Wajib Maupun Sunnah

Larangan ini ada dalam Al-Qur’an surat An-Nisa Ayat 43:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).

c. Dilarang Berdiam Diri Di Masjid atau I’tikaf

Larangan ini ada dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43:

“…(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).

d. Dilarang Berpuasa Wajib Maupun Sunnah

Larangan ini bagi wanita haid dan nifas.

e. Dilarang Thawaf (salah satu rukun haji)

Hal ini para ulama’ telah sepakat, sesuai dengan hadist nabi pada saat bunda Aisyah akan umroh dan tiba-tiba haidh. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

f. Terlarang untuk Ditalak atau Dicerai

Bagi seorang suami yang ingin mentalak istrinya maka tidak boleh dilakukan pada saat hadast besar. Hendaknya ia menunggu hingga si istri suci kembali. Hal ini harus dipahami oleh pasangan suami istri.

Hal -hal yang Perlu Diperhatikan dalam Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar

Menggunakan air mutlak (suci) yaitu air yang murni belum tercampur oleh sabun atau pengotor lainnya yang dapat merubah sifat dan warna air. Sehingga lebih baik diawal selesaikan dulu rukun mandi wajib, baru setelah itu dilengkapi menggunakan sabun dan shampoo.

Mandi wajib telah menggantikan wudlu. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sudah tidak wudhu lagi setelah mandi wajib.

Seperti riwayat yang disampaikan bunda Aisyah Rodiallahu SAW:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah mandi.”Para ulama’ juga sudah bersepakat bahwa mandi besar sudah menggantikan wudhu, karena sebab-sebab hadast besar lebih banyak dari pada hadast kecil. Sehingga apabila hadast besar dibersihkan maka hadast kecil juga telah hilang. Masih banyak alasan lain yang dijelaskan oleh para ulama’.Seluruh bagian tubuh harus terkena oleh air.

Harus menutup aurot dari pandangan manusia. Sudah menjadi ketetapan di dalam Islam bahwa menutup aurot hukumnya wajib. Mandi wajib harus membuka semua pakaian agar tidak ada bagian tubuh yang terhalang dari air, sehingga pelaksanaannya harus di tempat tertutup.
Tidak boleh menutup kepala saat mandi karena dapat menghalangi rambut dan kulit kepala dari air. Kebiasaan ini sering dilakukan oleh ibu – ibu.

Bagi perempuan yang menyanggul rambutnya boleh tidak melepas penutup kepalanya.Itulah panduan tata cara solat dan hal yang berkaitan dengannya, semoga dapat menambah kesempurnaan kita dalam beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’ala.

Hadist Pertama:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده

Hikmah Mandi Wajib

Sedikitnya ada tiga hikmah mandi wajib sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Manhaji.

1. Berpahala

Mandi wajib memiliki nilai ibadah yang tentu saja berpahala. Bahkan mandi wajib ini berpahala besar karena Rasulullah mensabdakan “Bersuci itu bagian dari iman” (HR. Muslim)

2. Bersih dan sehat

Mandi berarti membersihkan diri. Baik dari kotoran maupun daki yang ada pada tubuh. Dengan mandi, tubuh menjadi bersih dan karenanya, ia menjadi lebih segar dan sehat.

3. Lebih bersemangat

Dengan mandi, tubuh menjadi segar dan lebih bersemangat. Mandi terbukti mampu mengusir kepenatan dan rasa malas. Khususnya mandi junub setelah seseorang keluar cukup banyak energi.

Demikian Tata Cara Syarat Rukun Bacaan Doa Niat Mandi Wajib Junub sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW