Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya Dosa Riba dan Hadits Ancaman tentang Hukum Riba


Bahaya Dosa Riba dan Hadits Ancaman tentang Hukum Riba
 

Riba yaitu menambahkan beban kepada pihak berutang (dikenal dengan riba hutang piutang atau riba dayn) atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar komoditi ribawi (emas, perak, gandum,  kurma, dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak atau makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai . Riba merupakan perkara yang diharamkan dalam ajaran Islam. Islam memasukkan riba kedalam kategori dosa besar, dan para pelaku riba terancam dengan hukuman yang sangat berat sebagai indikasi tegasnya larangan Islam terhadap riba. 

Dalam surat Al-Baqarah ayat 279 ditegaskan bahwa Allah akan memerangi orang-orang yang membangkan yang tidak mau meninggalkan riba. Allah berfirman,


فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ 

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu”. (Al-Baqarah: 279).

Selain terancam akan diperangi, Allah juga menyatakan bahwa pelaku riba terancam akan kekal selamanya dalam neraka serta tidak tentram jiwanya. Allah berfirman,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)

Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih menjelaskan bahwa riba merupakan 1 dari 7 dosa besar. Nabi ‘alaihi wa sallam bersabada,

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"‏‏

"Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, "Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (HR. Muttafaq 'alaih). 

Hadits diatas menjelaskan bagaimana riba merupakan 1 dari 7 dosa besar. Dari kandungan hadits diatas juga dapat diketahui bahwa dosa memakan riba berada satu tingkatan dengan syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari pertempuran, dan menuduh zina wanita beriman. Dalam riwayat shahih lain juga dijelaskan bahwa 1 dirham yang didapatkan oleh seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya daripada berzina sebanyak 36 kali. Bahkan terdapat pula hadits yang menjelaskan bahwa dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya sendiri.

Bahaya riba yang sangat besar ternyata tidak hanya mengancam kehidupan akhirat seorang muslim. Bahaya riba secara nyata juga dapat berdampak buruk bagi kehidupan baik pada tingkat pribadi maupun masyarakat. Bagi seorang pribadi, riba merupakan cerminan buruknya akhlak karena pelaku riba identik dengan sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya. Selain itu riba dapat melunturkan sifat belas kasih dan rasa simpati yang dimiliki orang seseorang. Buruknya akhlak seseorang tentu memiliki dampak buruk terutama berkaitan dengan hubungannya dengan orang lain. Selain itu, menurut Dr. Abdul Aziz Ismail (dosen di salah satu fakultas kedokteran di Mesir) riba dapat berdampak buruk terhadap kesehatan seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, bahkan stroke, pendarahan di otak dan mati mendadak (Tarmizi, 2014, hal. 343). Kondisi ini umumnya terjadi pada saat kondisi ekonomi yang sedang memburuk sehingga membebani kesahatan pelaku riba yang umumnya bersifat kikir dan tamak terhadap harta.


MACAM-MACAM RIBA

Secara umum, riba terjadi dalam 2 jenis transakasi yaitu utang-piutang dan jual-beli. Berikut penjelasan singkatnya.

Riba dalam Utang-Piutang.

Ada sebuah kaidah fikih yang disepakati oleh para ulama,

“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.”Kaidah ini semakna dengan sabda rasulullah:

“Tidak boleh ada piutang yang bersamaan dengan jual-beli,…” (HR.Ahmad dan lainnya, dishahihkan oleh Al Albani)

Rasulullah melarang transkasi utang-piutang terjadi bersamaan dengan jual-beli karena dari 2 transaksi yang digabung tersebut akan menghasilkan manfaat bagi pihak yg meminjamkan. Maka ini hal yang terlarang. Jual-beli ini merupakan salah satu contoh menggabungkan utang-piutang dengan jasa.

Contoh yang banyak terjadi di sekitar kita misalnya adalah si A meminjam uang ke si B dengan menggadaikan mobilnya. Maka yang sering terjadi di masyarakat adalah si B memanfaatkan mobil tersebut. Padahal ini adalah riba, karena si B mendapatkan manfaat dari piutangnya pada si A. Seandainya si A tidak pinjam uang, maka tentulah si B tidak bisa memanfaatkan mobil si A.

Contoh riil yang sangat marak saat ini misalnya adalah gopai. Gopai merupakan semisal rekening bank yang ada pada perusahan trasportasi. Hal itu karena saldo gopai bisa ditarik kapanpun oleh si pemilik akun. Maka ini adalah transaksi utang-piutang. Pemilik akun sebagai pihak yg mengutangi, perusahaan tersebut yang diutangi. Keuntungan yg diperoleh dari gopai adalah pemilik akun bisa mendapatkan diskon biaya perjalalan yang mana hal ini tidak didapatkan ketika pemilik akun membayar biaya perjalanan dengan tunai (tidak pakai saldo gopai). Maka sesuai dengan kaidah di atas, ini merupakan manfaat yg dihasilkan dari utang-piutang, yaitu riba.

Riba dalam Jual-Beli

Dari Ubadah bin shamit radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam maka jumlah (takaran dan timbangan) harus sama, dan harus kontan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian dengan syarat kontan”. (HR. Muslim 1587)

Dari hadist di atas para ulama mengelompokan 2 jenis komoditas:

Emas dan perak, maka rupiah, dollar dan mata uang lainnya disamakan dengan emas dan perak karena memiliki illat yg sama yaitu sebagai mata uang/alat pembayaran.

Kelompok makanan yang ditakar dan ditimbang, jadi beras dan semisalnya bisa disamakan dengan gandum, garam dll.

Persyaratan agar tukar-menukar atau jual beli 2 jenis komoditas di atas tidak terjadi riba.

Apabila sama barangnya, maka ada 2 syarat yaitu harus takaran atau timbangannya harus sama dan kontan. Contoh tukar emas dengan emas atau beras dengan beras. Contoh riil riba adalah penukaran rupiah dengan rupiah jelang lebaran karena kontan tapi jumlahnya tidak sama.

Apabila berbeda bendanya, namun masih 1 jenis. Maka hanya ada 1 syarat yaitu harus kontan. Contohnya tukar emas dengan rupiah, emas dengan perak, rupiah dengan dolar, kurma dengan beras dan lain-lain, maka harus kontan dan boleh jumlah atau timbangannya berbeda.

Apabila berbeda bendanya dan berbeda jenis komoditasnya, maka tidak ada syarat apapun. Misal rupiah dengan beras. Maka nilainya tidak harus sama dan boleh salah satunya terutang. atau tidak kontan.

DIANTARA ANCAMAN UNTUK PELAKU RIBA

Sangat banyak dalil tentang ancaman untuk para pelaku dan pendukung riba. Berikut ini adalah beberapa ancaman yang ditujukan kepada mereka.

Allah berfirman yang artinya:

“ Jika kalian tidak melakukannya (berhendati dari transaksi riba) maka umumkanlah perang dari Allah dan rasul-Nya. Namun jika kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian. Dengan demikian kalian ridak berbuat zalim dan juga tidak dizalimi.”

(QS. Al Baqarah: 279)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai orang-orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa”. (Al-Baqarah 276)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna memusnahkan riba di atas mengandung dua pengertian, yang pertama adalah dengan menghilangkan hartanya seluruhnya dari tangan pemiliknya atau yang kedua dengan menghilangkan keberkahan hartanya sehingga dia tidak bisa mengambil manfaat dari hartanya tersebut, bahkan dengan sebab harta itu Allah mengadzabnya du dunia dan di akhirat. ( Tafsir Al Quran Al Adzim 1/713)

Diriwayatkan pula dari Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba (nasabah), juru tulisnya, dan kedua saksinya, beliau bersabada : mereka itu sama”. (HR. Muslim 1598)

Hadist di atas menjadi sanggahan untuk sebagian orang yang mengatakan bahwa korban riba itu tdk mendapatkan dosa. Padahal secara tegas Rasulullah mengatakan bahwa mereka berempat statusnya sama. Oleh karena itu, salah satu cara menghindari laknat adalah menghindari transaksi riba walaupun hanya sebagai korban riba.

Rasulullah juga bersabda:

“Apabila zina dan riba telah mendominasi suatu negeri, maka sungguh mereka telah mengahalalkan diri-diri mereka untuk tertimpa azab dari Allah (HR. Al Hakim 2261 dishahihkan Albani)

Rasulullah juga bersabda:

“Tadi malam aku bermimpi melihat dua orang lelaki mendatangiku, lalu keduanya mengajakku pergi ke tempat (neraka). Kemudian kami pergi hingga tiba di sungai darah. Di tengah sungai tersebut ada seorang lelaki dan di tepi sungai ada seorang yang membawa batu di tangannya. Orang yang di tengah sungai tersebut hendak beranjak menuju tepian sungai, maka ketika dia hendak keluar, lelaki yang di tepi sungai melemparinya dengan batu di bagian mulutnya, maka dia kembali kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Aku berkata ada apa dengannya? Dia berkata : orang yang kalu lihat di dalam sungai adalah orang pemakan riba.” (HR. Bukhari 2085)

Ada 10 hadits tentang riba yang perlu diketahui, sebagai berikut:

Hadits Riwayat Muslim tentang Keterlibatan dalam Proses Riba

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ
أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Artinya:

Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muslim).


Hadits Muttafaq Alaih tentang Riba Termasuk Dalam 7 Dosa Besar

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"‏‏

Artinya:

"Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, "Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (HR. Muttafaq 'alaih). 

Hadits Riwayat Ibnu Abi Dunya tentang Perbandingan Riba dan Zina

إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند اللهفي الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزيها الرجل 

(Innad dirhama yusiibuhur rijaala minar ribaa a'zomu 'indal lahafii khothiiati min sitti wa tsalatiina zaniyyatan yaziiha rojulu )

Artinya:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali."  (HR Ibnu Abi Dunya).

Hadits Riwayat at-Thabrani tentang Riba Sebagai Tanda Datangnya Kiamat

بين يدي السّاعة يظهر الرّبا والرّنا والخمر

(bayna yadayyas saa'ata yazhurur ribaa waz zinaa wal khomar)

Artinya:

“Menjelang kedatangan hari Kiamat tampak (menyebar) riba, perzinahan dan minuman khamar“. (HR.At-Thabrani)

Hadits Riwayat at-Thabrani tentang Riba Sebagai Penghalang Ampunan Allah

إيَاكم والذنوب التي لاتغفر وذكرمنها أكل الرّبا

(Iyyaakum wadzunuubul latii laa tagfiru wa dzakaru minhaa akalar ribaa)

Artinya:

“Jauhilah oleh kalian semua dosa-dosa yang tidak diampuni”. Dan beliau menyebutkan salah satunya adalah memakan riba“. (HR. At-Tabrani)

Hadits Riwayat at-Thabrani tentang Persamaan Riba dan Syirik

الرّبا بضِعٌ وسبعون بابًا والشرك مثل ذلك

(ar ribaa badi'un wa sab'uun baaban. wasyirka mislu dzalik)

Artinya:

“Riba memiliki lebih dari tujuh puluh pintu, demikian juga dengan syirik“. (HR. At-Tabrani)

Hadits Riwayat Tirmidzi tentang Kerugian Mengonsumsi Riba

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya:

“Wahai Ka’ab bin Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi)

Hadits Riwayat Ahmad tentang Kerugian Melakukan Riba

مَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرِّبَا إِلَّا أُخِذُوا بِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرُّشَا إِلَّا أُخِذُوا بِالرُّعْبِ

Artinya:

“Tidaklah riba merajalela pada suatu kaum kecuali akan ditimpa paceklik. Dan tidaklah budaya suap merajalela pada suatu kaum kecuali akan ditimpakan kepada mereka ketakutan.” (HR.Ahmad)

Hadits Riwayat Muslim tentang Tertolaknya Doa Pelaku Riba

يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Artinya:

“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” ‘Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?’.” (HR. Muslim)

Hadits Riwayat Muslim tentang Kesia-siaan Amal dengan Harta Riba

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Artinya:

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim)

Baca Juga Artikel