Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang wajib diketahui
Zakat
Menurut bahasa, zakat berarti membersihkan atau mensucikan diri. Sedangkan menurut terminologi syari’ah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang yang tergolong asnaf (golongan) penerima zakat telah ditentukan jenis, kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam Sedangkan menurut regulasi pemerintah, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha, kepada yang berhak sesuai dengan kriteria syariat Islam.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah 43)
Zakat hukumnya wajib bagi umat Islam dan terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
1. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim (laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadhan.
2. Zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
Sementara itu, infak berasal dari kata dalam bahasa Arab, anfaqa-yunfiqu-infaqan yang artinya mendermakan.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kepentingan umum.
Sedekah
Adapun sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh orang atau badan usaha yang juga untuk kepentingan umum. Menurut bahasa, sedekah berasal dari kata “shidqoh” yang artinya “benar”. Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus bukti keimanan seseorang sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
“Dan sedekah adalah bukti.”
(HR. Muslim)
Sedekah bisa diartikan sebagai pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah dan sedekah juga dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi. Bersedekah tidak harus berupa uang. Kita juga dapat melakukannya dengan cara sederhana seperti tersenyum, berbagi ilmu, membantu orang lain, bahkan sholat sunnah, dll.
Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103)
Infak
Menurut bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam.
Adapun infak bisa mencakup dana zakat maupun bukan zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat , Yang sunnah di antaranya infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam,
Zakat ditunaikan dengan takaran atau nishab yang sudah ditentukan, sedangkan infak tidak ada nishab. Jumlah harta yang diinfakkan diserahkan pada pemilik harta tersebut.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan berinfaklah kamu (bersedekah atau nafakah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah kerana sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
Perbedaan Infak dan Sedekah
Setelah mengetahui pengertian zakat, infak, dan sedekah, sekilas tidak terlalu tampak perbedaan ketiganya. Namun, setidaknya ada 2 perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yang dapat ditelusuri, sebagai berikut:
Perbedaan Infak dan Sedekah: Hukumnya
Perbedaan infak dan sedekah dengan zakat yang pertama adalah hukum ketiganya dalam Islam.
Meski sama-sama amal ibadah yang dianjurkan, hukum zakat adalah wajib untuk ditunaikan. Yakni termasuk melanggar perintah Allah apabila tidak dikerjakan. Baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Sementara itu, hukum infak dan sedekah adalah sunnah. Dengan demikian, dapat diartikan bila tidak melakukan sedekah dan infak tidak akan melanggar perintah Allah.
Meski begitu, balasan berupa pahala dan keberkahan yang banyak akan diberikan kepada orang yang melakukan infak dan sedekah.
Hal ini sesuai dengan uraian dalam QS. Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. (Al-Baqarah:267).
Dengan demikian. Wajar saja kedua jenis ibadah ini sangat dianjurkan untuk dilakukan dalam Islam.
Perbedaan Infak dan Sedekah: Wujud yang Dikeluarkan
Perbedaan infak dan sedekah yang kedua adalah bentuk atau wujud hal yang dikeluarkan. Pada infak, wujud hal yang dapat dikeluarkan hanyalah berupa harta benda. Beda halnya dengan sedekah yang tidak terbatas pada harta benda, tetapi juga hal lain seperti senyuman, doa-doa baik, serta pertolongan misalnya.
Adapun pada zakat, wujud yang dapat ditunaikan menjadi zakat berupa harta benda, seperti emas, perak, hasil kebun, hasil ternak, makanan pokok, maupun uang.
Baca Juga Artikel