Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keutamaan Bulan Rajab dan Keistimewaan Manfaat Puasa Bulan Rajab

Keutamaan-Bulan-Rajab-dan-Keistimewaan-Manfaat-Puasa-Bulan-RajabKeutamaan Bulan Rajab dan Keistimewaan Manfaat Puasa Bulan Rajab - Bulan Rajab termasuk kedalam bulan-bulan Haram artinya bulan yang diagungkan oleh Alloh SWT oleh karena itu dengan hikmah, keistimewaan dan keutamaan bulan rajab mari tingkatkan amalan ibadah baik, ibadah maghdhah maupun ibadah ghoir maghdhah karena dibulan rajab, sa'ban dan ramadhan pahala dilipat gandakan.

“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas "bulan" diantaranya terdapat "Empat Bulan" yang dihormati, tiga "bulan" diantaranya berturut-turut Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, yang terdapat diantara "bulan" Jumada tsaniah dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah)

Firmannya dalam Surat At-Taubah berikut ini :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

Artinya : “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (QS. At-Taubah (9):39)

Banyak orang yang beranggapan bahwa puasa dibulan Rajab bukanlah sunnah Rasul, bahkan dianggap bid’ah, dengan alasan tidak adanya dalil hadits yang shahih tentang puasa rajab.

Dalil-dalil dan pendapat para Ulama Madzhab tentang Puasa Bulan Rajab adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW dan keutamaan puasa di bulan rajab.


 Nabi Muhammad SAW Bersabda :

عن أسامة بن زيدرضى الله عنه قال: قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم شهراً من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: “ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم”رواه النسائي وأحمد

“Aku berkata kepada Rasulullah : Yaa Rasulullah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjawab : bulan sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa.” (HR. Nasa’i dan Ahmad)

Hadits ini oleh Imam Syaukani dijelaskan:

ظاهر قوله في حديث أسامة : ” إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب ; لأن الظاهر أن المراد أنهم يغفلون عن تعظيم شعبان بالصوم كما يعظمون رمضان ورجبا به

“Secara tersurat yang dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi Saw bahwa mereka lalai dari mengagungkan sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan ramadhan dan Rajab dengan berpuasa”. (Bersumber dari Naylul Author juz 4 hal 291)


Adapun pendapat manyoritas Ulama Mazhab bahwa puasa Rajab itu Sunnah dan boleh dilakukan selama 30 hari, kecuali dalam Madzhab Hanbali yg mengatakan bahwa puasa bulan rajab itu disunnahkan tetapi tidak boleh dihususkan dan hukumnya makruh bila menghususkan atau puasa penuh di bulan rajab, karen alasan takut serupa dengan puasa bulan Ramadan.

Berikut salah satu alasan Ulama’ Madzhab Hanbaly:

فصل: ويكره إفراد رجب بالصوم. قال أحمد:وإن صامه رجل, أفطر فيه يوما أو أياما, بقدر ما لا يصومه كله … قال أحمد : من كان يصوم السنة صامه, وإلا فلا يصومه متواليا, يفطر فيه ولا يشبهه برمضان

“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”(Bersumber dari Al-Mughny juz 3 hal 53)

Dengan demikian maka puasa bulan rajab adalah puasa yang disunnahkan. Bahkan bisa dikatakan bahwa puasa di bulan rajab termasuk perbuatan yang utama, karena ada Hadits-Hadits yang menerangkan keutamaan puasa di bulan rajab, meski Hadits-Hadits tersebut kedudukannya lemah.

Dan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-kubra juz 2, hal 254 mengatakan: “Telah ditetapkan bahwa Hadits Dloif, Mursal, Munqathi’, Mu’dlol, dan Mauquf itu boleh diamalkan dalam masalah Fadlailil A’mal. Dan tidak diragukan lagi bahwa puasa rajab termasuk dalam Fadlailul A’mal.”

Beliau juga mengatakan: “Orang yang melarang puasa Rajab adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah.”Bahkan beliau juga mengatakan: “Barangsiapa yang menganggap semua hadits tentang bulan rajab itu Maudlu’/Palsu maka ia harus taubat, dan apabila tidak mau bertaubat maka ia harus dita’zir/hukum.”

Firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram (bulan mulia)..”(QS. Al Maidah (95): 2)

Dari ayat al-qur’an tersebut sudah dapat dilihat keutamaan dari bulan mulia Menurut Sunnah Rasulullah SAW yang satu ini. Selain bulan Rajab, bulan lain yang termasuk bulan mulia yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharam. Karena termasuk bulan suci atau bulan mulia tidak heran jika banyak umat Muslim yang melakukan amalan saleh. Salah satunya yaitu mengerjakan puasa Rajab, puasa yang hukumnya adalah sunah.

Terkait mengenai hukum puasa Rajab, beberapa ulama memang menyatakan bahwa puasa di bulan Rajab adalah makruh. Sementara menurut Imam Al-Nawawi menyatakan bahwa Rasulullah SAW menyukai berpuasa di bulan haram (bulan mulia) yang salah satunya adalah bulan Rajab. Jadi selama tidak ada larangan khusus mengenai puasa di bulan Rajab, puasa Rajab diperbolehkan. Namun kembali lagi pada kepercayaan yang Anda yakini, perbedaan pendapat semacam ini memang menjadi hal yang biasa. Anda tidak harus berdebat mencari mana yang benar dan mana yang salah, Wallahu A’lam.

Sabda Rasulullah SAW lagi :

“Pada malam Mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”

Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau dibulan Rajab ini”.

Menurut Nabi Muhammad SAW, bulan Rajab adalah bulan yang dipenuhi berkah dari Allah SWT. Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan untuk selalu berdoa dan meminta berkah kepada Allah SWT pada bulan haram. Menurut sabda Rasulullah SAW, ada sungai yang harumnya lebih harum dibandingkan minyak wangi. Sungai tersebut lebih sejuk dibandingkan air batu dan airnya lebih manis dibanding madu. Sungai tersebut adalah sungai untuk umat Muslim yang membaca salawat untuk Nabi Muhammad SAW di bulan Rajab.

Demikian Hadits - Hadits Keutamaan dan Keistimewaan Manfaat Puasa Bulan Rajab, mudahan keterangan ini bisa memberikan penjelasan bagi mereka yang belum mengetahui tentang Keutamaan Bulan Rajab dan Keistimewaan Manfaat Puasa Bulan Rajab