Rukun, Syarat Sah Nikah dan Ijab Qabul pernikahan dalam Islam
Syarat nikah adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya pernikahan, tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pernikahan itu sendiri, seperti beragama islam bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan, atau seperti berwudhu’ bagi yang hendak menegakkan ibadah shalat.
Syarat-syarat nikah merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka pernikahan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami-isteri.
Syarat nikah itu bertalian dengan rukun-rukun nikah, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan shighat (ijab qabul). Walaupun dalam penyusunan syarat nikah terdapat perbedaan, akan tetapi pada intinya sama, berdasarkan ijtihad para ulama.
Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:
1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.
3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.
Syarat-syarat calon Suami
1. Beragama Islam
2. Bukan mahram dari calon isteri dan jelas halal kawin dengan calon isteri
3. Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki
4. Orangnya diketahui dan tertentu
5. Calon mempelai laki-laki tahu (kenal) pada calon isteri serta tahu betul calon isterinya halal baginya.
6. Calon suami rela (tidak dipaksa / tidak terpaksa) untuk melakukan perkawinan itu dan atas kemauan sendiri.
7. Tidak sedang melakukan Ihram.
8. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isteri.
9. Tidak sedang mempunyai isteri empat.
Syarat-Syarat Calon Isteri
1. Beragama Islam atau ahli kitab.
2. Tidak ada halangan syara’, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak dalam sedang iddah.
3. Terang bahwa ia adalah wanita. Bukan khuntsa (banci)
4. Wanita itu tentu orangnya (jelas orangnya)
5. Tidak dipaksa (atas kemauan sendiri).
6. Tidak sedang ihram haji atau umrah.
Syarat-Syarat Ijab Qabul.
Pernikahan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul dengan lisan. Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau wakilnya, sedangkan qabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. Inilah yang dinamakan akad nikah (ikatan atau perjanjian perkawinan). Bagi orang yang bisu, ijab dan qabul sah dengan isyarat yang dapat dipahami.
Ijab dan qabul dilakukan di dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.
Akad nikah tidak sah kecuali dengan lafaz nikah, zawaj atau terjemahan dari keduanya. Sabd Nabi saw : Maka bertakwalah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan kehormatan mereka halal bagimu dengan (mematuhi) kalimat Allah. (HR.Muslim)
Yang dimaksud “kalimat Allah” dalam hadits di atas ialah sesuatu atau kata yang terdapat di dalam kitab Allah (Al-Qur’an). Di dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain dua kata itu (nikah dan zawaj). Untuk itu harus ditaati agar tidak terjadi penyimpangan atau kekeliruan
Contoh kalimat ijab dan qabul adalah sebagai berikut :
a. Ijab : “Ya ..........(nama mempelai pria) saya nikahkan dan saya kawinkan putri saya bernama ......... (nama mempelai wanita) kepada engkau dengan maskawin berupa .......... (mas, uang dll) dibayar tunai”.
b. Qabul : “Saya terima nikah dan kawinnya .......... (nama mempelai wanita) binti ........ (nama ayah mempelai wanita) dengan mas kawin yang tersebut tunai”
Syarat-Syarat Wali.
Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut:
1. Berakal.
2. Baligh.
3. Merdeka (bukan budak).
4. Kesamaan agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi wali bagi siapapun.
5. Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya.
6. Laki-laki.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا (رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298)
“Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298)
7. Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.
Para wali harus berurutan menurut ahli fiqih. Maka tidak dibolehkan melewati wali terdekat, kecuali jika wali terdekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Wali seorang wanita adalah bapaknya, kemudian orang yang diwasiatkannya untuk menjadi walinya, lalu kakek dari bapak sampai ke atas, lalu anak laki-lakinya, lalu cucu sampai ke bawah. Kemudian saudara laki-laki sekandung, berikutnya saudara laki-laki seayah, kemudian anak dari keduanya. Kemudian paman sekandung, lalu paman sebapak, kemudian anak dari keduanya. Kemudian yang terdekat dari sisi keturunan dari asobah seperti dalam waris. Kemudian penguasa muslim (dan orang yang menggantikannya seperti Hakim) sebagai wali bagi yang tidak mempunyai perwalian.
Syarat-Syarat Saksi.
Akad nikah itu wajib di hadiri oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi. Adapun syarat saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki, muslim, baligh, berakal, melihat dan mendengar serta mengerti (paham) akan maksud akad nikah
Adapun kewajiban adanya saksi tidak lain, hanyalah untuk kemaslahatan kedua belah pihak dan masyarakat. Misalnya, salah seorang mengingkari, hal itu dapat dielakkan oleh adanya dua orang saksi. Juga misalnya apabila terjadi kecurigaan masyarakat, maka dua orang saksi dapatlah menjadi pembela terhadap adanya akad perkawinan dari sepasang suami isteri.
Disamping itu, menyangkut pula keturunan apakah benar yang lahir adalah hasil dari perkawinan suami isteri tersebut. Dan di sinilah saksi itu dapat memberikan kesaksiannya
Syarat-syarat nikah merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka pernikahan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami-isteri.
Syarat nikah itu bertalian dengan rukun-rukun nikah, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan shighat (ijab qabul). Walaupun dalam penyusunan syarat nikah terdapat perbedaan, akan tetapi pada intinya sama, berdasarkan ijtihad para ulama.
Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:
1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.
3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.
Syarat-syarat calon Suami
1. Beragama Islam
2. Bukan mahram dari calon isteri dan jelas halal kawin dengan calon isteri
3. Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki
4. Orangnya diketahui dan tertentu
5. Calon mempelai laki-laki tahu (kenal) pada calon isteri serta tahu betul calon isterinya halal baginya.
6. Calon suami rela (tidak dipaksa / tidak terpaksa) untuk melakukan perkawinan itu dan atas kemauan sendiri.
7. Tidak sedang melakukan Ihram.
8. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isteri.
9. Tidak sedang mempunyai isteri empat.
Syarat-Syarat Calon Isteri
1. Beragama Islam atau ahli kitab.
2. Tidak ada halangan syara’, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak dalam sedang iddah.
3. Terang bahwa ia adalah wanita. Bukan khuntsa (banci)
4. Wanita itu tentu orangnya (jelas orangnya)
5. Tidak dipaksa (atas kemauan sendiri).
6. Tidak sedang ihram haji atau umrah.
Syarat-Syarat Ijab Qabul.
Pernikahan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul dengan lisan. Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau wakilnya, sedangkan qabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. Inilah yang dinamakan akad nikah (ikatan atau perjanjian perkawinan). Bagi orang yang bisu, ijab dan qabul sah dengan isyarat yang dapat dipahami.
Ijab dan qabul dilakukan di dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.
Baca Juga
- Hukum Pacaran dalam Islam dan Larangan mendekati Zina berdasarkan hadits Nabi
- Kumpulan Hadits Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Ibnu Hajar Al-Ashqolani
- Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang wajib diketahui
- Bahaya Dosa Riba dan Hadits Ancaman tentang Hukum Riba
- Seputar Permasalah Shalat : Kesalahan dalam Sholat yang Sering Terjadi
Yang dimaksud “kalimat Allah” dalam hadits di atas ialah sesuatu atau kata yang terdapat di dalam kitab Allah (Al-Qur’an). Di dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain dua kata itu (nikah dan zawaj). Untuk itu harus ditaati agar tidak terjadi penyimpangan atau kekeliruan
Contoh kalimat ijab dan qabul adalah sebagai berikut :
a. Ijab : “Ya ..........(nama mempelai pria) saya nikahkan dan saya kawinkan putri saya bernama ......... (nama mempelai wanita) kepada engkau dengan maskawin berupa .......... (mas, uang dll) dibayar tunai”.
b. Qabul : “Saya terima nikah dan kawinnya .......... (nama mempelai wanita) binti ........ (nama ayah mempelai wanita) dengan mas kawin yang tersebut tunai”
Syarat-Syarat Wali.
Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut:
1. Berakal.
2. Baligh.
3. Merdeka (bukan budak).
4. Kesamaan agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi wali bagi siapapun.
5. Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya.
6. Laki-laki.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا (رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298)
“Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298)
7. Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.
Para wali harus berurutan menurut ahli fiqih. Maka tidak dibolehkan melewati wali terdekat, kecuali jika wali terdekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Wali seorang wanita adalah bapaknya, kemudian orang yang diwasiatkannya untuk menjadi walinya, lalu kakek dari bapak sampai ke atas, lalu anak laki-lakinya, lalu cucu sampai ke bawah. Kemudian saudara laki-laki sekandung, berikutnya saudara laki-laki seayah, kemudian anak dari keduanya. Kemudian paman sekandung, lalu paman sebapak, kemudian anak dari keduanya. Kemudian yang terdekat dari sisi keturunan dari asobah seperti dalam waris. Kemudian penguasa muslim (dan orang yang menggantikannya seperti Hakim) sebagai wali bagi yang tidak mempunyai perwalian.
Syarat-Syarat Saksi.
Akad nikah itu wajib di hadiri oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi. Adapun syarat saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki, muslim, baligh, berakal, melihat dan mendengar serta mengerti (paham) akan maksud akad nikah
Adapun kewajiban adanya saksi tidak lain, hanyalah untuk kemaslahatan kedua belah pihak dan masyarakat. Misalnya, salah seorang mengingkari, hal itu dapat dielakkan oleh adanya dua orang saksi. Juga misalnya apabila terjadi kecurigaan masyarakat, maka dua orang saksi dapatlah menjadi pembela terhadap adanya akad perkawinan dari sepasang suami isteri.
Disamping itu, menyangkut pula keturunan apakah benar yang lahir adalah hasil dari perkawinan suami isteri tersebut. Dan di sinilah saksi itu dapat memberikan kesaksiannya