Tata Cara Menjamak Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar dengan Jamak Takdim
Cara Menjamak Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar - Dalam beberapa waktu setiap orang mengalami situasi kondisi yang berbeda-beda dari hari ke hari terkadang karena uzur yang syar'i kita bisa meninggalkan waktu shalat fardhu seperti perjalanan jauh ( pergi mudik ) atau karena uzur sakit. Hal itu menyebabkan seseorang mengalami kesulitan untuk melakukan shalat. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Seperti menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Duhur atau sebaliknya menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
" Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
An-Nawawi menyebutkan,
قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا
Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti.
Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374).
An-Nawawi menyebutkan,
قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا
Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti.
Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374).
Shalat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat farhdu yang boleh dijamak adalah shalat duhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
Jamak Takdim yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat shalat duhur dan 4 rakaat salat ashar) atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat shalat magrib dan 4 rakaat shalat ‘isya).
Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak shalat duhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Cara Menjamak Shalat Dhuhur Di waktu Ashar dengan jamak takdim
Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat shalat dhuhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram
- Shalat duhur empat rakaat seperti biasa.
- Salam.
- Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“Saya niat shalat ashar empat rakaat digabungkan dengan shalat dhuhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.”
- Takbiratul Ihram
- Shalat ahsar empat rakaat seperti biasa.
- Salam.
Setelah salam pada shalat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain
Demikian Tata Cara Menjamak Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar dengan Jamak Takdim