Sebab Hal-Hal yang dapat Membatalkan Shalat
Sebab Hal-Hal yang dapat Membatalkan Shalat
Sholat merupakan almalan ibadah paling utama di hadapan Allah SWT, jika sholatnya baik, maka seluruh amalan amal sholeh menjadi baik. Sehingga kita harus perhatikan tentang rukun , syarat, dan wajib sholat agar sholat kita bisa diterima Allah SWT. Namun ada beberapa sebab hal-hal dan perkara yang membatalkan shalat kita yang perlu kita ketahui ketika melakukan sholat fardhu 5 waktu atau sholat sunnah.
Perkara sebab hal-hal yang membatalkan shalat fardhu wajib 5 waktu dan Shalat menjadi batal apabila mushalli melakukan salah satu di antara hal-hal berikut:
1. Yakin telah berhadats (batal wudhu’). Dalilnya :
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia mendapati sesuatu di dalam shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah dia berpaling sehingga mendengar suara atau mendapati bau.” [HR Bukhari, no. 137; Muslim, no. 361; dan lain-lain].
2. Meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat (seperti: wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur (halangan/alasan).
Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seseorang yang melakukan shalat dengan buruk agar mengulangi shalatnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk masjid, lalu seorang laki-laki masuk masjid kemudian dia melakukan shalat. Lalu dia datang, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian bersabda: “Kembalilah, lalu shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!” [HR Bukhari, no. 793; Muslim, no. 397; dan lain-lain]
Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat, yaitu hadits:
عَنْ خَالِدٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ
Dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melakukan shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat bagian kering seukuran uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. [HR Abu Dawud, no. 175; Ibnu Majah, no. 399; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].
3. Makan atau minum dengan sengaja.
Ibnul Mundzir t berkata: “Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, dia wajib mengulangi (shalat).” (Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut mayoritas ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan (shalat) tathawwu’.
4. Berbicara dengan sengaja, yakni mengucapkan kata-kata selain al-Qur’an, dzikir dan doa.
Al-Bukhari (4260) dan Muslim (539) telah meriwayatkan dari Zaid bin Arqam RA, dia berkata:
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلَّمُ اَحَدُنَا اَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ اْلاَيَةِ:
Dulu kami berbicara dalam shalat. Seorang dari kami berbicara kepada kawannya tentang keperluannya, sehingga turunlah ayat ini: “Peliharalah semua shalat(mu), dan (khususnya) shalat Wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Q.S. al-Baqarah: 238).
:Maka kami pun disuruh diam. Sedang Muslim sendiri (537) meriwayatkan dari Mu’awiyah bin Hakam as-Sulami RA, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya –ketika Mu’awiyah mendoakan orang yang bersin selagi ia shalat-:
اِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةِ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْئٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ، اِنَّمَا هُوَالتَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُالْقُرْاَنْ
Sesungguhnya shalat itu tidak patut di dalamnya sesuatu pun dari perkataan manusia. Yang patut hanyalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an. Adapun perkataan yang dianggap membatalkan shalat ialah perkataan yang terdiri dari dua huruf atau lebih, sekalipun tidak memuat ma’na yang bisa dimengerti. Atau berupa satu huruf, tetapi sudah memuat arti. Seperti kata-kata: Qi, fi’il amar dari al-Wiqayah (memlihara), dan ‘I dari al-Wa’yu (mengerjakan), dan Fi, dari al-Wafa’ (menunaikan janji).
Asy Syaukani rahimahullah (kemudian diikuti oleh Shiddiq Hasan Khan rahimahullah) berkata: “Tidak ada perselisihan di antara ulama, bahwa orang yang berbicara secara sengaja dan dia mengetahui (hukumnya), maka orang ini shalatnya batal. Yang menjadi perselisihan, hanyalah tentang berbicaranya orang yang lupa dan orang yang tidak mengetahui bahwa itu larangan. Mengenai orang yang tidak tahu, maka dia tidak mengulangi shalat (dengan kata lain shalatnya sah, Red) (berdasarkan) zhahir hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami yang sah dalam kitab shahih … Sedangkan orang yang lalai dan orang yang lupa, maka zhahirnya tidak ada perbedaan antara dia dengan orang yang sengaja dan tahu dalam hal batalnya shalat.”
5. Tertawa dengan bersuara.
Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ ulama tentang batalnya shalat yang disebabkan oleh tertawa. (Al Ijma’, 40). Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim berkata: “...... karena tertawa lebih buruk dari berbicara, karena hal itu disertai dengan meremehkan dan mempermainkan shalat. Dan telah datang beberapa riwayat dari para sahabat yang menunjukkan batalnya shalat yang disebabkan oleh tertawa.”
Ukuran yang membatalkan shalat dari keempat perkara ini ialah, apabila sampai mengeluarkan dua huruf, sekalipun tidak dimengerti artinya. Adapun kalau hanya sedikit, di mana hanya bisa terdengar satu huruf saja, atau tidak mengeluarkan satu huruf pun, maka tidak membatalkan shalat. Ini semua manakala hal-hal tersebut dilakukan dengan tidak terpaksa, disengaja umpamanya. Adapun kalau memang terpaksa, umpamanya, tiba-tiba batuk, atau tidak mampu menahan tawa, maka tidak batal shalatnya.
Baca Juga
- Bahaya Dosa Riba dan Hadits Ancaman tentang Hukum Riba
- Seputar Permasalah Shalat : Kesalahan dalam Sholat yang Sering Terjadi
- Hukum Pacaran dalam Islam dan Larangan mendekati Zina berdasarkan hadits Nabi
- Kumpulan Hadits Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Ibnu Hajar Al-Ashqolani
- Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang wajib diketahui
Tersenyum tidak membatalkan shalat.
Sebaliknya, dzikir dan doa, apabila tujuannya untuk berbicara kepada orang lain, maka membatalkan shalat. Contohnya, bila mengatakan kepada seseorang: “Yarhamuka ‘l-Lah”. Karena di waktu itu, doa seperti ini pun dianggap termasuk pembicaraan terhadap sesama manusia. Padahal shalat tidaklah patut untuk itu, sebagaiman telah anda ketahui.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
Dari Abu Dzarr, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang di antara kamu berdiri shalat, jika di hadapannya ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, [3] maka itu akan menutupinya. Jika di hadapannya tidak ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, maka sesungguhnya shalatnya akan dibatalkan oleh (lewatnya) keledai, wanita dewasa, atau anjing hitam.” Aku (Abdullah bin Ash Shamit, perawi sebelum Abu Dzarr) bertanya: “Wahai, Abu Dzarr, apa masalahnya anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?” Abu Dzarr menjawab: “Wahai, anak saudaraku. Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana engkau bertanya kepadaku, lalu Beliau menjawab ‘anjing hitam adalah syetan’.” [HR Muslim, no. 510; Nasa’i (1/2/63); Tirmidzi, no. 337; Abu Dawud, no. 688].
7. Banyak bergerak dalam sholat selain rukun sholat. Maksudnya, perbuatan yang berlainan dengan perbuatan-perbuatan shalat, yakni apabila perbuatan itu cukup banyak dan berturut-turut. Karena hal itu beralwanan dengan aturan shalat. Adapun ukuran banyaknya adalah tiga kali gerakan atau lebih. Sedang ukuran berturut-turut adalah, bila menurut kebiasaan (‘uruf) perbuatan-perbuatan itu sudah bisa dianggap berturut-turut, maka shalat menjadi batal.
8. Terkena najis pada pakaian atau badan
Yang dimaksud terkena najis ialah bila najis itu menempel pada pakaian atau badan, sedang orang yang shalat itu tidak segera membuangnya seketika. Dengan demikian maka batallah shalatnya. Karena menjadi sesuatu yang bertentangan dengan salah satu syarat sahnya shalat, yaitu sucinya badan dan pakaian dari najis.
Adapun kalau najis itu mengenai badan atau pakaian, karena tertiup angin atau semisalnya, tetapi bisa dibuang seketika, karena kering umpamanya, maka shalat pun tidak batal.
9. Sebagian aurat terbuka.
Anda telah mengerti batasan aurat dalam shalat, baik bagi lelaki maupun perempuan.
Apabila ada orang shalat, membuka sebagian auratnya dengan sengaja, maka shalatnya mutlak batal. Adapun kalau auratnya itu terbuka tanpa sengaja, maka tidak batal shalatnya, asal segera ditutup dengan seketika. Dan kalau tidak segera di tutup, maka batal. Karena salah satu syarat sahnya shalat tidak terpenuhi pada salah satu bagiannya.
10. Hadats sebelum salam yang pertama.
Dalam hal ini tidak ada bedanya antara yang disengaja dan tidak, karena salah satu syarat sahnya shalat –yaitu suci dari hadats- hilang sebelum semua rukun-rukun shalat diselesaikan dengan sempurna.
Adapun kalau hadats itu terjadi sesudah salam yang pertama, sebelum yang kedua, berarti shalat itu telah selesai dalam keadaan sah. Dan hal ini sudah merupakan ijma’ di kalangan seluruh kaum muslimin.
11. Berubah niat
Ukurannya, apabila berkehendak keluar dari shalat, atau menggantungkan keluar dari shalat atas sesuatu hal, seperti datangnya seseorang, dsb. Shalat menjadi batal begitu kehendak seperti ini muncul.
Kenapa shalat menjadi batal, alasannya ialah, karena shalat itu tidak sah kecuali dengan niat yang mantap. Sedangkan kehendak seperti tadi berlawanan dengan niat yang mantap.
12. Membelakangi kiblat. Karena menghadap kiblat adalah syarat utama di antara syarat-syarat sahnya shalat. Dan hal itu, baik disengaja atau karena diputar oleh orang lain tanpa sepengetahuan. Hanya saja, bila disengaja, maka shalat itu batal seketika. Sedang bila karena terpaksa, maka shalat itu tidak batal, kecuali apabila dalam beberapa saat tetap membelakngi kiblat. Jadi, kalau segera berputar lagi menghadap kiblat, maka tidak batal shalatnya.
Demikian sebab hal-hal yang menyebabkan batal shalat dan perkara yang membatalkan shalat