Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber-Sumber Hukum dan Dalil-dalil Ilmu Fiqih dalam Agama Islam

Sumber-Sumber-Hukum-dan-Dalil-dalil-Ilmu-Fiqih-dalam-Agama-Islam
Sumber-Sumber Hukum dan Dalil-dalil Ilmu Fiqih dalam Agama Islam  Sumber-Sumber-Hukum-dan-Dalil-dalil-Ilmu-Fiqih-dalam-Agama-Islam 

Pengertian Ilmu Fiqih Secara Istilah dalam islam adalah ilmu Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

Hukum-hukum syari’at itu sendiri di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum islam wajib , sunnah, haram , makruh, dan mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada

Sumber fiqih adalah dalil-dalil yang dijadikan oleh syariat sebagai hujjah dalam pengambilan hukum. Dalil-dalil ini sebagian disepakati oleh ulama sebagai sumber hukum, seperti Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’.

Sebagian besar ulama juga menetapkan Qiyas sebagai sumber hukum ke empat setelah tiga sumber di atas.

1. Al-Qur’an

Al-Qur'an adalah sebuah kitab suci dalam agama Islam, yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad. Kitab ini terbagi kedalam beberapa surah dan setiap surahnya terbagi kedalam beberapa ayat. Al-Qur'an secara harfiah berarti "bacaan".

ذلك الكتاب لآ ريب فيه هدى للمتقين

“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya, sebagai petunjuk bagi mereka yang bertakwa,”
(QS Albaqarah: 2)


2. As-Sunah (hadits)

Menurut para ulama hadits adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad Sallallahu 'Alaihi Wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (bi'tsah) dan terkadang juga sebelumnya. Hadits juga disebut dengan sunnah.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(QS. An Nisa: 59)


3. Al-Ijma’

Ijma'adalah Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.

ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin).

Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.

4. Al-Qiyas

Qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarnakan hampir bersamaan atau karena adanya persamaan hukum. Jumhur ulama muslimin bersepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan selanjutnya mejadi sumber hukum, contohnya:

Allah telah mengharamkan Khamr (arak), karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan hukumnya haram dikiyaskan dari khamr (arak)

Rasulullah telah mewajibkan zakat ternak unta, sapi dan kambing. Maka segala hewan ternak yang sejenis hewan tersebut diatas maka wajib dizakatkan contonya kerbau wajib dizakatkan dikiyaskan dari sapi.


Pembagian Fiqih Islam

Macam-Macam Ilmu Fiqih Islam terbagi atas 4 bagian:

1- Ibadat

Ibadah artinya pengabdian dan penyembahan seorang Muslim terhadap Allah yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya dan dengan niat yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.

2- Muamalat

Muamalat ialah peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau seuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan agama agar tidak terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, penipuan, pemalsuan, dan segala pendzaliman yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

3- Munakahat

Munakahat ialah undang undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya  untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan pertikaian yang mungkin terjadi antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama sesuai dengan ayat dibawah ini:

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja” (an-Nisa’ 3)

4- Jinayat

Jinayat ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan dapat menimbulkan hukuman demi untuk menjaga harta, jiwa serta hak azasi manusia.

Pembagian Ibadah dalam fiqh islam

Ibadat dalam ilmu fiqih terbagi atas 5 bab:

1 Thaharah/ bersuci

Thaharah dalam bahasa Arab artinya kesucian, dan dalam ilmu Fiqih artinya mengangkat hadast dan menghilangkan najis. Mengangkat hadast kecil ialah dengan berwudhu’ sedangkan mengangkat hadast besar harus dilakukan dengan mandi besar (mandi junub).

2.  Shalat

Shalat dalam bahasa artinya do’a dan dalam ilmu Fiqih ialah perkataan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir (Allahu Akbar) dan diakhiri dengan taslim (memberi salam).

3. Puasa / shaum

As-shaum atau Ashiam: dalam bahasa artinya menahan diri dari sesuatu, dan dalam ilmu Fiqih artinya menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkannya dari mulai fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat.

4.  Zakat

Zakat dalam bahasa artinya pembersihan atau pertumbuhan dan dalam ilmu Fiqih ialah kadar harta yang tertentu yang dikumpulkan dari harta seseorang yang tertentu dan dibagikan kepada golongan tertentu disertai niat.

5.Haji

Haji dalam bahasa artinya menuju dan dalam ilmu Fiqih ialah berziarah ke Baitulllah di Makkah untuk menjalankan manasik (pekerjaan) haji yang jatuh pada setiap bulan Dzul Hijjah.

Demikian Macam-macam Sumber-Sumber Hukum dan Dalil-dalil Ilmu Fiqih dalam Agama Islam, semoga bisa menjadi ilmu bagi kita.

related post