Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Asnaf Mustahik Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal

Bacaan-Niat-Dan-Doa-Zakat-Fitrah-dan-Doa-Menerima-Zakat-Fitrah-Lengkap
8 Asnaf Mustahik Golongan orang yang berhak dan layak menerima zakat fitrah dan zakat mal Bacaan-Niat-Dan-Doa-Zakat-Fitrah-dan-Doa-Menerima-Zakat-Fitrah-Lengkap

8 Asnaf Mustahik zakat fitrah - Zakat adalah adalah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam ( orang yang beragama Islam ) dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya Asnaf (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Siapa Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah ? ada 8 Asnaf

Asnaf adalah pihak yang layak menerima bantuan Zakat yang dikutip daripada orang Islam.

Berikut adalah 8 Asnaf Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah

Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Riqab (hamba sahaya atau budak)
Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)

1. Fakir (al Fuqara)
Golongan yang berhak menerima zakat pertama adalah Fakir yaitu orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka kecuali sangat sedikit, yang kurang dari setengah (tahun). Maka ketika seseorang tidak dapat menemukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan keluarganya setidaknya selama setengah tahun dia dianggap fakir dan dia harus diberikan apa yang dapat mencukupi dirinya dan keluarganya untuk satu tahun. Fakir diartikan juga sebagai orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain

Bagaimana menurut Al-Quran ?.
Dalam surat Al-Baqarah : 271 dan Al-Hajj : 28 dijelaskan keutamaan untuk orang fakir
ayat al quran tentang Golongan yang berhak menerima zakat

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah : 271)

ayat al quran tentang Golongan yang berhak menerima zakat

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj : 28)

Dalam Ilmu Fikih, orang miskin ialah orang yang berpenghasilan rendah, dan tidak mencukupi penghasilan yang ia peroleh. Sedang fakir ialah orang yang tidak berharta dan tidak berpenghasilan. Kedua istilah ini sering digabung menjadi Fakirmiskin, sebagai gambaran orang yang lemah dan perlu di tolong.

2. Miskin (al-Masakin)
Golongan yang berhak menerima zakat kedua adalah Miskin yaitu mempunyai kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak mencukupi sepenuhnya.  Miskin diartikan yang mempunyai harta dan hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya.

ayat al quran tentang Golongan yang berhak menerima zakat

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Az Zariyat : 19)

Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Dalam Al-Quran surat Al Baqarah : 83

ayat al quran tentang Golongan yang berhak menerima zakat

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS Al Baqarah : 83)

3. Amil
Golongan yang berhak menerima zakat ketiga adalah Amil (orang yang mengumpulkan zakat) yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari mereka yang wajib mengeluarkannya, dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menjaga baitul mal dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan zakat.

Maka mereka harus diberikan bagian zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun jika mereka adalah orang kaya.

4. Muallaf
Golongan yang berhak menerima zakat ke empat adalah Muallaf – Orang-orang yang hatinya mudah berpaling. Ini mencakup kelompok atau pemimpin kelompok yang tidak memiliki keimanan yang kuat. Mereka harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanan mereka, yang akan menjadikan mereka penyeru-penyeru (da’i) Islam dan menjadi teladan yang baik. Namun bagaimana jika seseorang lemah dalam keislamannya, dan dia bukan dari kalangan pemimpin yang diikuti dan ditaati, namun dari kalangan masyarakat biasa, apakah dia harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanannya?

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepadanya karena memberikan manfaat kepada agama seseorang lebih baik daripada memberikan manfaat kepada jasadnya. Lihatlah contoh orang yang miskin. Dia diberikan Zakat untuk memberi makan pada jasadnya. Maka memberi makan kepada hati seseorang dengan keimanan adalah jauh lebih baik dan lebih bermanfaat. Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa dia tidak diberikan zakat karena manfaat dari penguatan keimanannya adalah manfaat perorangan yakni hanya bagi dia semata.

5. Riqab

Riqab adalah, golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk memerdekakan dirinya.

Adapun cara membebaskan perbudakan ini biasanya dilakukan dua hal, yaitu:

a. Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu budak yang telah membuat kesepakatan dan perjanjian dengan tuannya, bahwa ia sanggup membayar sejumlah harta (misalnya uang) untuk membebaskan dirinya.

b. Seseorang atau kelompok orang dengan uang zakatnya atau petugas zakat dengan uang zakat yang telah terkumpul dari para muzakki, membeli budak untuk kemudian dibebaskan.
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqh (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.

6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang)
Yaitu orang-orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya karena telah jatuh miskin. Mereka bermacam-macam di antaranya orang yang mendapat berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada hartanya, sehingga mempunyai kebutuhan mendesak untuk berhutang bagi dirinya dan keluarganya.

Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu :

a. Hutang itu tidak timbul karena kemaksiatan
b. Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang dibolehkan oleh syariat.
c. Pengutang tidak sanggup lagi melunasi utangnya
d. Utang itu telah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberi kepada si pengutang.

Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya, yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh orang yang memberi hutang, maka ia harus mengembalikan bagiannya itu.

Golongan yang berhak menerima zakat ke enam adalah Orang-orang yang dililit utang yaitu orang-orang yang berutang. Hal ini dilakukan dengan syarat mereka tidak memiliki sesuatu yang memungkinkan mereka untuk membebaskan diri dari utang tersebut.

Maka orang-orang ini patut diberikan yang cukup untuk membebaskan mereka dari utangnya, apakah itu sedikit atau banyak, meskipun mereka mungkin kaya karena mata pencahariannya.

Maka dalam perkara dimana seseorang mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk penghidupan dirinya dan keluarganya, namun dia memiliki utang yang tidak mampu dibayarnya, dia dapat diberikan sejumlah zakat yang akan menghapuskan utang darinya.

Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki piutang kepada orang miskin untuk membatalkan piutang tersebut, dengan maksud untuk memberikan bagian zakatnya dengan cara itu.

7. Fi Sabilillah
Golongan yang berhak menerima zakat ke tujuh adalah Di jalan Allah (fi sabilillah) yaitu jihad fi sabililllah. Maka orang-orang yang berperang dalam jihad harus diberikan bagian Zakat yang dapat mencukupi mereka untuk berjihad dan memungkinkan mereka membeli peralatan yang diperlukan untuk Jihad fi Sabilillah.

Yang juga termasuk dalam ‘Di jalan Allah’ adalah ilmu syar’i. Maka seorang penuntut ilmu syar’i harus diberikan sejumlah yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu seperti buku, dan lain sebagainya. Kecuali jika dia memiliki uang yang memungkinkannya untuk meraih hal itu.

8. Ibnu sabil
Yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, untuk saat sekarang, di samping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama. Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan biaya diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat. Tujuan pemberian zakat untuk mengatasi ketelantaran, meskipun di kampung halamannya ia termasuk mampu. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian kepada orang yang terlantar. Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang sementara. Para ulama sepakat bahwa mereka hendaknya diberi zakat dalam jumlah yang cukup untuk menjamin mereka pulang. Pemberian ini juga diikat dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan dibolehkan dalam Islam. Tetapi jika musafir itu orang kaya di negerinya dan bisa menemukan seseorang yang meminjaminya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.

Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:

a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.

b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.

c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.

Inilah orang-orang atau golongan yang berhak menerima Zakat, mereka yang disebutkan Allah di dalam Kitab-Nya dan mengabarkan kepada kita bahwa ini adalah perkara yang diwajibkan oleh-Nya, yang bersumber dari Ilmu dan Kebijaksanaan-Nya. Dan Allah adalah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Baca Juga Artikel 

Hukum Rukun Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Waktu Zakat Fitrah
Bacaan Niat Dan Doa Zakat Fitrah dan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap
8 Asnaf Mustahik Golongan orang yang berhak dan layak menerima zakat fitrah dan zakat mal

Demikian 8 Asnaf Mustahik Golongan orang yang berhak dan layak menerima zakat fitrah dan zakat mal