Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Rukun Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Waktu Zakat Fitrah

Hukum-Rukun-Syarat-Wajib-Zakat-Fitrah-dan-Waktu-Zakat-Fitrah
Hukum Rukun Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Waktu Zakat Fitrah Hukum-Rukun-Syarat-Wajib-Zakat-Fitrah-dan-Waktu-Zakat-Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan oleh individual perorangan laki-laki dan wanita yang berkemampuan dengan ketentuan syarat yang dudah ditentukan. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Hikmah dan manfaat Zakat fitrah adalah sebagai alat untuk menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(At-Taubah:103)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Para ulama membagi waktu mengeluarkan zakat fitrah dalam 5 jenis waktu yaitu waktu jawaz, waktu wajib, waktu afdhal, waktu makruh dan waktu haram.

1 Waktu jawaz atau waktu boleh adalah waktu mengeluarkan zakat fitrah pada atau sejak awal dimulainya Bulan Ramadhan

2 Waktu wajib adalah waktu yang harus dilaksanakan zakat fitrah bagi yang belum melaksanakan yaitu apabila matahari telah tenggelam (terbenam) di akhir ramadhan (hari terakhir puasa).

3 Waktu afdhal atau waktu utama yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah yang dilaksanakan pada saat sebelum keluar menuju shalat hari raya Idul Fitri.

4 Waktu makruh yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.

5 Waktu haram yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah pada saat setelah hari raya atau satu hari setelah berlangsungnya hari raya.

Rukun zakat fitrah 

a) Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas,semata-mata karena Allah swt.
b) Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
c) Ada orang yangmenerima zakat fitrah
d) Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional atau melalui Lembaga Zakat fitrah di wilayah terdekat . Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum dan ketentuan zakat fitrah adalah wajib dengan ketentuan sebagai berikut:

Syarat Zakat Fitrah

1.Beragama Islam. Untuk melaksanakan zakat fitrah, eseorang haruslah beragama Islam. Dikatakan beragama Islam apabila dia telah mengakui dirinya sebagai Islam atau lahir dari orang tua beragama Islam.

2. Memiliki harta atau sesuatu yang lebih dari keperluan (dalam kadar kecukupan) diri sendiri dan keluarga dan memiliki sesuatu yang berlebih dari orang lain yang ditanggung nafkahnya untuk waktu satu hari siang dan malam hari Raya itu.

3. Menemui dua masa akhir yaitu akhir Ramadhan dan awal syawal. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau anak yang lahir setelah matahari tenggelam pada malam satu syawal tidak diwajibkan atas zakat fitrah.

Kewajiban Zakat Fitrah 

Ketua keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan juga tanggungannya.
Jika salah satu dari tanggungannya meninggal dalam bulan puasa, maka orang itu terlepas daripada membayar zakat fitrah

Orang wajib membayar zakat fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib dibayar oleh seluruh Umat Muslim terlepas dari jabatannya, umurnya, ras dan segala pembedannya.

Besarnya zakat Fitrah

Ukuran atau besarnya zakat fitrah tiap individu yang wajib dikeluarkan adalah setengah sha’ gandum, atau satu sha beras, atau satu sha kismis atau shat kurma, satu sha’ susu kering atau satu sha barang atau makanan pokok seperti beras jagung dan lainnya yang termasuk makanan pokok didaerah zakat fitrah dilangsungkan. Satu sha’ setara dengan 2,5 kg dalam massa (berat) dan untuk takaran liter sebanyak 3,5 liter. Jadi satu sha’ beras artinya 3,5 liter beras.

Ketentuan yang menerangkan bolehnya dalam keadaan tertentu mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha’ gandum diterangkan dalam hadist yang dari

‘Urwah bin Zubair r.a., (ia bertutur), “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar r.a. biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah saw., untuk keluarganya yaitu orang yang merdeka di antara mereka dan hamba sahaya – dua mud gandum, atau satu sha’ kurma kering dengan menggunakan mud atau sha’ yang biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka.” (ath-Thahawai II:43 dan lafadz ini baginya).

Ketentuan yang menerangkan tentang ukuran dan besar zakat fitrah sebesar satu sha’ selain gandum diterangkan dalam hadist dari

Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata, “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ kismis. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:371 no: 1506, Muslim II:678 no:985, Tirmizi II: 91 no :668, ‘Aunul Ma’bud V:13 no:1601, Nasa’i  V:51 dan Ibnu Majah I:585 no:1829).

Lalu bagaimana dengan mengeluarkan zakat fitrah menggunakan harga atau nilai uang atau nilai jual dari beras satu sha’ tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Syarah Muslim VII:60 Imam Nawawi menegaskan, “Menurut mayoritas fuqaha tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok).”

Saya harap anda memahami bahwa seandainya diizinkan menggunakan atau mengeluarkan zakat fitrah, maka suda tentu Allah Swt. dan Rasul-Nya akan menjelaskannya dalam Al-Qur’an ataupun hadist.

Mustahik Penerima Zakat Fitrah 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 “Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:60).

Orang-orang kafir
Fakir miskin
Amil Zakat
Muallaf
Untuk memerdekakan budak
Orang yang berhutang
Fisabilillah
Ibnu sabil atau musafir

Baca Juga Artikel 

Hukum Rukun Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Waktu Zakat Fitrah
Bacaan Niat Dan Doa Zakat Fitrah dan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap
8 Asnaf Mustahik Golongan orang yang berhak dan layak menerima zakat fitrah dan zakat mal

Demikian informasi seputar Hukum Rukun Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Waktu Zakat Fitrah, Semoga bermanfaat