Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum, Jenis Macam-Macam Riba dan Contoh Riba berdasarkan al Quran dan hadits

Hukum-Jenis-Macam-Macam-Riba-dan-Contoh-Riba-berdasarkan-al-Quran-dan-hadits
Hukum Jenis Macam-Macam Riba dan Contoh Riba berdasarkan al Quran dan hadits Hukum-Jenis-Macam-Macam-Riba-dan-Contoh-Riba-berdasarkan-al-Quran-dan-hadits

Riba menurut bahasa adalah ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah syara’ riba adalah bunga uang atau tambahan nilai lebih atas penukaran suatu barang.

Hal ini biasanya terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan uang atau pinjam-meminjam.

Riba merupakan suatu tindakan yang diharamkan karena hanya merugikan satu belah pihak saja dengan meraup keuntungan lebih tanpa pandang bulu.

Hukum Riba

Riba hukumnya adalah haram. Dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun juga tetap perbuatan tersebut dilarang oleng Allah SWT.

Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu untuk Anda ketahui sebagai landasan dari hukum riba berdasarkan pada firman yang diturunkan oleh Allah SWT dan dikuatkan kembali dengan sabda-sabda Rasulullah SAW.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman:


لَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ


Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.  (QS.Al-Baqarah : 275)

Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 278:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S Al-Baqarah: 278)

Mengenai hukum riba disebutkan juga didalam hadis Rasulullah SAW:

 Artinya : “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat dan orang yang menyaksikan nya.” (HR Muslim)

Hadits-Hadits Sahih

Merusak Kehormatan Seorang Muslim Tanpa Hak Juga Termasuk Riba

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةُ فِي عِرْضِ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ وَإِنَّ هَذِهِ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Dari Sa’id bin Zaid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya riba yang paling buruk adalah merusak kehormatan seorang muslim tanpa hak, dan sesungguhnya rahim dijalinkan oleh Ar Rahman, barangsiapa yang memutuskannya niscaya Allah mengharamkan baginya syurga.” (Ahmad, bab Musnad Said bin Zaid, no 1564)

Al-Bani mengatakan hadits tersebut sahih

Azab Riba Selain Di Akhirat Juga Di Dunia

مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلَّا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

“Tidaklah nampak pada suatu kaum riba dan perzinaan melainkan mereka telah menghalalkan bagi mereka mendapatkan siksa Allah Azza wa Jalla. (Ahmad, Musnad Ibn Masu’d, no 3168)

Al-Bani dalam Sahih Jami al-Shagir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan

Selain diriwayatkan oleh Ahmad, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la. Al-Haitsami mengatakan bahwa riwayat Abu Ya’la tersebut sanadnya sangat baik.

Laknat Atas Pemakan, Wakil, Saksi Dan Penulis Riba

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Simak, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya.(HR. Abu Dawud)

Dalam sunan Abu Dawud yang ditahqiq (diteliti) oleh Syu’aib Arnaut, dkk. bahwa hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Majah, al-Tirmidzi, dan Ibn Hiban. Pentahqiq kitab tersebut mengatakan sanadnya hasan.[4]

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)

Riba Termasuk Dosa Besar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”. (Bukhari, Bab Ramyul Muhsanat, No. 6351)

Riba Menghancurkan Ekonomi

عنْ ابْنِ مَسْعُودٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi (Ibn Majah, bab Taglidh fir riba, no 2270).

Menurut Abu al-Abbas al-Bushari bahwa hadits tersebut sanadnya sahih, selain diriwayatkan oleh Ibn Majah juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim[5]. Al-Bani mengatakan haditsnya sahih[6]

Azab Riba Di Akherat

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

Dari Samrah bin Jundub radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada suatu malam aku bermimpi dua orang menemuiku lalu keduanya membawa aku keluar menuju tanah suci. Kemudian kami berangkat hingga tiba di suatu sungai yang airnya dari darah. Disana ada seorang yang berdiri di tengah sungai dan satu orang lagi berada (di tepinya) memegang batu. Maka laki-laki yang berada di tengah sungai menghampirinya dan setiap kali dia hendak keluar dari sungai maka laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula di tengah sungai dan terjadilah seterusnya yang setiap dia hendak keluar dari sungai, akan dilempar dengan batu sehingga kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya: “Apa maksudnya ini?” Maka orang yang aku lihat dalam mimpiku itu berkata: “Orang yang kamu lihat dalam sungai adalah pemakan riba'”. (Bukhari, bab akilur riba wa syahidaih wa katibaih, no 1943)

Haramnya Menghalalkan Riba

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلَالِهِمْ الْمَحَارِمَ وَالْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمْ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمْ الرِّبَا وَلُبْسِهِمْ الْحَرِيرَ

Dari Ibnu ‘Abbas dari Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Demi jiwa yang Muhammad berada ditanganNya, sungguh beberapa orang dari ummatku bermalam dengan bersuka ria, menyalahgunakan nikmat dan bermain-main, di pagi harinya mereka menjadi kera dan babi karena mereka menghalalkan yang haram, nyanyian, minum khamer, makan riba dan mengenakan sutera.” (Ahmad, bab Musnad Ibn Abbas, 21725 )

Al-Bani dalam silsilah mengatakan bagi hadits ini ada syawahid yang saling menguatkan maka haditsnya hasan[7]

Riba Itu Bukan Hanya Pada Utang Piutang

عنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا

dari Abdullah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu.”(Ibn Majah)

al-Bushairi mengatakan sanadnya sahih[8]. al-Bani dalam sahih jami al-shagir mengatakan haditsnya sahih[9]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya.” (HR Ibn Majah, Bab Taghlid Fir riba, no 2265)


Riba lebih buruk dari 36 kali zina

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلَائِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً

dari ‘Abdullah bin Hanzhalah, yang dimandikan oleh para malaikat, ia berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Satu dirham hasil riba yang dimakan seseorang sementara ia mengetahuinya, itu lebih buruk dari tigapuluh kali berzina.” (HR. Ahmad)

al-Haitsami mengatakan hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Thabrani dan perawi Ahmad adalah perawi sahih.

 Menurut al-Bani hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Daraqutni dan Ibn Syakir beliau mengatakan haditsnya sahih

Macam-Macam dari Riba

Terdapat macam-macam riba yang perlu Anda ketahui jika sumber dari riba itu memiliki dua jenis, yaitu riba nasi’ah dan juga riba fadl. Keduanya itu memiliki perbedaan artian yang cukup signifikan dan berikut ini merupakan penjelasan dari perbedaan dari kedua macam riba tersebut.

1. Riba Nasi’ah

Merupakan sebuah riba yang terjadi karena hasil dari sebuah utang piutang. Dalam jenis hutang yang satu ini, masih dibagi lagi menjadi dua. Untuk yang pertama akan membahas terlebih dahulu riba jahiliyah. Dari namanya saja sudah memberikan kesan yang menunjukkan jika jenis riba yang satu ini begitu diharamkan dan dibenci oleh Allah SWT.

Riba jahiliyah merupakan tindakan melipat gandakan pinjaman ketika terlambat mengembalikannya di waktu yang tepat. Firman Allah SWT yang diturunkan yaitu memiliki arti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda” (QS. Ali Imran [3]: 130).

Sedangkan yang kedua yaitu untuk riba nasi’ah yang berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang artinya itu adalah menunda, menunggu, menangguhkan, ataupun lebih merujuk pada penambahan waktu.
Ketika seseorang melakukan peminjaman harta lalu meminta keringanan dengan meminta waktu pembayaran diundur, sang pemberi hutang memperolehkan dengan syarat untuk membayar bunga keterlambatan yang akhirnya berujung hutang yang tak terhentikan. Jadi bisa disimpulkan, riba nasi’ah sangat identik dan erat kaitannya dengan bunga pinjaman.

2. Riba fadl

Setelah sebelumnya membahas mengenai pinjaman hutang, jenis riba yang satu ini merupakan suatu tambahan biaya dalam hal jual beli. Untuk mendapatkan keuntungan, seorang pedagang memang sedikit menaikan harganya untuk mendapatkan sedikit keuntungan.
Ketika seorang pedagang menjual produk dagangan dengan harga diatas wajar atau penambahan untung yang terlampau mahal, itulah hal yang paling dibenci oleh Allah. Sayangnya, riba yang satu ini masih banyak sekali terjadi terutama untuk orang-orang atau pedagang yang ingin meraup keuntungan lebih di pasaran.

Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-HariUntuk lebih memudahkan Anda dalam memahami pengertian riba lebih dalam, maka berikut ini merupakan contoh riba di kehidupan sehari-hari yang biasa terjadi.

1. Contoh riba pertama untuk jenis riba yang biasa terjadi di kehidupan sehari-hari yaitu ketika Anda meminjam uang kepada teman, kemudian teman Anda memperbolehkan Anda untuk meminjam uang darinya namun dengan syarat tertentu, misalkan saja syaratnya adalah dengan meminta lebih pada jumlah pengembaliannya nanti.

Walaupun tambahan uang yang diminta itu jumlahnya sangat sedikit, namun hal tersebut adalah perbuatan haram yang tak diperbolehkan.

2. Suku bunga yang diberikan oleh sebuah bank konvensional dalam penambahan suku bunga pada setiap angsuran per bulan yang harus dibayarkan itu adalah riba. Hal ini dikarenakan, Anda membayar kewajiban dengan penambahan jumlah uang yang diperuntukkan sebagai keuntungan yang nantinya masuk kepada bank.

Maka dari itu, jika ingin menggunakan jasa bank itu lebih baik pilih bank syariah dengan hukum perjanjian yang sesuai dengan syariat Islam.


Demikian pengertian riba, landasan hukum, macam-macam riba, serta contoh riba yang bisa diberikan pada kesempatan kali ini.